EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Barang bukti Sabu 27,1 kilogram dan Happy Five 5000 butir. (Humas PMJ)

Barang bukti Sabu 27,1 kilogram dan Happy Five 5000 butir. (Humas PMJ)

Polisi Tangkap Dua Tersangka di Tangerang Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 42 Miliar

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
28 Januari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polisi mengungkap peredaran narkoba skala besar senilai Rp 42 miliar dengan menangkap 2 tersangka berinisial D (36) dan S (45).

“Barang bukti yang disita berupa sabu 27,1 kilogram dan psikotropika Happy Five 5.000 butir,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Parikhesit, pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang, dan di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

“Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” katanya.

Berita Menarik Pilihan

Polda Metro Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

“Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar, dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam,” tambahnya.

Dari hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.

“Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,1 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp42 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya
narkoba.

Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. ()

Tags: di TangerangDua Polda MetroDua Tersangkakasus narkobapolisiRp 42 Miliar
Post Sebelumnya

Arema FC Tambah Amunisi di Bawah Mistar, Gianluca Pandeynuwu Resmi Direkrut

Post Selanjutnya

Lakukan Love Scamming, 5 WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Polisi gagalkan peredaran narkotika jenis etomidate, sita ribuan cartridge dan mengamankan tiga orang pelaku berinisial P, R dan N. Foto: Humas PMJ

Sindikat Narkoba Tanjung Balai Tumbang di Kalibata, Polisi Amankan Ribuan Barang Bukti

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran etomidate di kawasan...

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Post Selanjutnya
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Menangkap 5 Wna Nigeria Pelaku Love Scaming (Ist)

Lakukan Love Scamming, 5 WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.