EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Menangkap 5 Wna Nigeria Pelaku Love Scaming (Ist)

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Menangkap 5 Wna Nigeria Pelaku Love Scaming (Ist)

Lakukan Love Scamming, 5 WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Ridwansyah oleh Ridwansyah
28 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan
5 (lima) orang asing yang terlibat aktivitas jaringan penipuan
Internasional secara daring serta melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Kelapa Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, penangkapan terhadap lima WNA dilakukan di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penangkapan terjadi pada hari Selasa, 20 Januari 2026, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan kegiatan Pengawasan Keimigrasian untuk dapat menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat.

Kelima WNA yang diamankan merupakan berkewarganegaraan Nigeria dengan
masingmasing berinisial CA (29), JCA (38), CFN, (23), CCO (22) dan CO (32).

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan dugaan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah,” ujar Pamuji.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Lebih lanjut Pamuji mengatakan, saat ini penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan pengembangan terhadap ke 5 (lima) WN Nigeria selama berada di
Indonesia.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Iqbal Ma’ruf mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui lima WNA tersebut telah melakukan kegiatan penipuan dengan modus Love
Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya dengan merayu Korban Wanita dari berbagai Negara diantaranya Srilanka, Jamaika, India dan Amerika.

“Mereka mendapatkan hasil dari penipuan tersebut sekitar 400–500 US Dollar setiap korbannya. Selain itu, mereka juga melakukan penipuan mengatasnamakan ekspedisi dengan
modus sebagai kurir ekspedisi Internasional,” ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, sementara ke 5 (lima) Warga Negara Nigeria dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dilakukan
Pendeportasian dan pencantuman dalam daftar Penangkalan sehingga tidak dapat
masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta akan terus melakukan Pengawasan terhadap kegiatan Warga Negara Asing di Wilayah Jakarta. Kami tidak mentolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan Masyarakat,” ujar Kakanim. (*)

Tags: imigrasiJakarta PusatLove ScamingWNA
Post Sebelumnya

Polisi Tangkap Dua Tersangka di Tangerang Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 42 Miliar

Post Selanjutnya

Polri di Bawah Kementerian atau Tidak, Pengamat: Bolanya Sekarang di Tangan Presiden

Ridwansyah

Ridwansyah

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri di Bawah Kementerian atau Tidak, Pengamat: Bolanya Sekarang di Tangan Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.