EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA KRIMINAL
Barang bukti Sabu 27,1 kilogram dan Happy Five 5000 butir. (Humas PMJ)

Barang bukti Sabu 27,1 kilogram dan Happy Five 5000 butir. (Humas PMJ)

Polisi Tangkap Dua Tersangka di Tangerang Terkait Kasus Narkoba Senilai Rp 42 Miliar

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
28 Januari 2026
Kategori KRIMINAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Polisi mengungkap peredaran narkoba skala besar senilai Rp 42 miliar dengan menangkap 2 tersangka berinisial D (36) dan S (45).

“Barang bukti yang disita berupa sabu 27,1 kilogram dan psikotropika Happy Five 5.000 butir,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Parikhesit, pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang, dan di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

“Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” katanya.

Berita Menarik Pilihan

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

“Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar, dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam,” tambahnya.

Dari hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.

“Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,1 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp42 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya
narkoba.

Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. ()

Tags: di TangerangDua Polda MetroDua Tersangkakasus narkobapolisiRp 42 Miliar
Post Sebelumnya

Arema FC Tambah Amunisi di Bawah Mistar, Gianluca Pandeynuwu Resmi Direkrut

Post Selanjutnya

Lakukan Love Scamming, 5 WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan peran Bahar bin Smith sebagai tersangka saat terjadi pengeroyokan. (Foto: Aminuddin Sitompul)

Bahar bin Smith Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan, Karena Ikut Pukul Anggota Banser

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Polda Metro Jaya menyebutkan peran Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota...

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

Polisi Amankan 6 Pemuda dan Sita Sajam hingga Gagalkan Aksi Tawuran di Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
2 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli malam Satuan Brimob Polda Metro Jaya kembali menggagalkan aksi tawuran remaja di wilayah Jakarta Timur dalam...

CA (18) kini harus menghadapi trauma mendalam akibat pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum polisi dan warga sipil di Jambi.

Cita-cita Polwan Sirna: Remaja Jambi Jadi Korban Kebejatan Dua Oknum Polisi dan Calon Siswa

oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
0

“Saya diperkosa. Bukannya ditolong, oknum polisi malah ikut memperkosa. Saya sangat benci sekarang,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tangkapan layar akun TikTok @yayaarsyd di tengah sorotan publik akibat isu video viral yang beredar di media sosial.

Link Video Yaya Rasyid TikToker Viral, Dugaan Video Dewasa Menyebar Luas

oleh Hasrul Ekoin
31 Januari 2026
0

Alih-alih menampilkan video yang dijanjikan, link-link tersebut mengarah ke situs judi online, halaman phishing yang berpotensi mencuri data pribadi, hingga...

Post Selanjutnya
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Menangkap 5 Wna Nigeria Pelaku Love Scaming (Ist)

Lakukan Love Scamming, 5 WNA Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.