Jakarta, Ekoin.co – Polisi mengungkap peredaran narkoba skala besar senilai Rp 42 miliar dengan menangkap 2 tersangka berinisial D (36) dan S (45).
“Barang bukti yang disita berupa sabu 27,1 kilogram dan psikotropika Happy Five 5.000 butir,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Parikhesit, pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang, dan di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.
“Di lokasi tersebut sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dalam kemasan teh China serta psikotropika Happy Five,” katanya.
“Total barang bukti yang diamankan di TKP pertama mencakup 4 paket besar, dan paket yang sudah di pecah-pecah narkotika jenis sabu, 5000 butir Happy Five, disertai timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam,” tambahnya.
Dari hasil analisa bukti dari tersangka D, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
“Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan satu tersangka lainnya dangan inisial S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
Dengan pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Barang bukti sabu dengan berat brutto 27,1 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp42 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya
narkoba.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. ()





