Jakarta, Ekoin.co – Polda Metro Jaya secara resmi merilis perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, kerugian negara dalam kasus ini terkonfirmasi mencapai Rp5,94 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya tudingan pemerasan oleh penyidik yang sempat viral di media sosial, namun segera dibantah keras oleh pihak kepolisian.
Dua Tersangka dan Modus Operandi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto (Buher), menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka utama, yakni perempuan berinisial IM (Indah Megahwati) dan pria berinisial DSD.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait Surat Perjalanan Dinas (SPD) di lingkungan Kementan dalam rentang waktu yang cukup lama.
- Periode Kejadian: Tahun 2020 hingga 2024.
- Modus: Manipulasi anggaran dan data perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Hasil Temuan: Meski laporan awal menyebut angka Rp9 miliar, audit lanjutan dan pendalaman bukti menetapkan nilai kerugian riil sebesar Rp5,94 miliar.
Bantahan Isu Pemerasan Rp5 Miliar
Terkait pernyataan tersangka IM dalam sebuah podcast yang menuding adanya permintaan uang sebesar Rp5 miliar dari oknum penyidik, Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tegas secara internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya indikasi permintaan uang tersebut. Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi dan bukan opini,” tegas Kombes Buher.
Kementan: Ini Bukan Fitnah, Tapi Hasil Audit
Senada dengan kepolisian, pihak Kementerian Pertanian melalui Kepala Biro Komunikasi, Moch Arief Cahyono, menegaskan bahwa kasus ini terbongkar berdasarkan bukti kuat dan audit investigatif resmi Inspektorat Jenderal.
“Perkara ini bukan narasi sepihak. Ini berawal dari pengakuan yang diperkuat oleh audit. Berkas perkara bahkan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses P21,” ungkap Arief.
Proses Hukum Menuju P21
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari potensi keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka juga telah diikuti dengan tindakan penyitaan barang bukti yang sah berdasarkan izin pengadilan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi mengenai transparansi pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga persidangan untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (*)





