Tanggerang, Ekoin.co – Dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi dalam rumah tangga mengguncang Kota Tangerang.
Seorang wasit sepak bola Liga 2 berinisial FR dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan KDRT, pemaksaan hubungan seksual menyimpang, hingga memperjualbelikan istrinya sendiri melalui aplikasi kencan daring.
Korban berinisial S (27) memberanikan diri melapor setelah tak tahan mengalami kekerasan berlapis sejak awal pernikahan mereka pada 2023.
FR, yang juga diketahui berprofesi sebagai guru olahraga di sebuah sekolah dasar, diduga memaksa korban melayani pria lain dengan imbalan uang.
Kuasa hukum korban, Abdul Hanim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar percakapan di aplikasi MiChat yang menunjukkan dugaan praktik eksploitasi seksual dengan tarif Rp200 ribu.
“Pelaku diduga menawarkan korban kepada pihak lain melalui aplikasi MiChat. Bukti percakapan dan nominal transaksi sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Hanim di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2026).
Menurut pengakuan korban, penderitaan bermula sejak bulan kedua pernikahan.
FR kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual menyimpang, termasuk melibatkan orang lain. Penolakan korban disebut selalu berujung kekerasan fisik dan psikis.
Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, hingga penyiraman air saat menolak perintah suaminya.
Ancaman juga kerap dilontarkan untuk menekan korban agar menuruti keinginan pelaku. Dalam kondisi terintimidasi, korban mengaku pernah dipaksa menjalani praktik tersebut satu kali.
Meski laporan telah dibuat sejak 28 Oktober 2025, pihak korban menilai proses hukum berjalan lambat. Hingga kini, terlapor belum ditahan dan disebut masih melakukan intimidasi.
“Korban bahkan pernah dikejar dan terjatuh saat pelaku mencoba merampas kunci motor. Kami mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas demi keselamatan korban,” ujar Hanim.
Sebagai langkah perlindungan diri, korban telah resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang pada Rabu (28/1).
Korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas dugaan kekerasan dan eksploitasi yang dialaminya selama dua tahun terakhir. (*)




