EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, atau yang dikenal sebagai KGPH Purboyo

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, atau yang dikenal sebagai KGPH Purboyo

Ditetapkan Pengadilan, Simbol Keberlanjutan Kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke Purboyo Sah

Ainurrahman oleh Ainurrahman
31 Januari 2026
Kategori DAERAH
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Konflik perebutan tahta di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tak kunjung reda. Saling klaim terus terjadi antara Harya Purboyo dengan Hangabehi.

Namun dengan putusan Pengadilan Negeri Solo yang menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan, konflik bisa mereda.

Menurut Kuasa Hukum Karaton Kasunanan Teguh Satya Bhakti, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo sebelumnya secara resmi telah mendaftarkan permohonan untuk mengganti nama

Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Berdasarkan paugeran, fakta-fakta hukum, bukti-bukti surat, saksi-saksi fakta dan ahli HAN dan HTN yang diajukan oleh pemohon, pengadilan mengabulkan.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Putusan diketok pada tanggal 21 Januari 2026 Pengadilan Negeri Surakarta dengan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon.

“Dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata Kuasa Hukum Karaton Kasunanan Teguh Satya Bhakti kepada media, Kamis (29/1).

Selain itu, putusan pengadilan juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon.

Kata Teguh, terhadap Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada tanggal 21 Januari 2026 ini, berlaku prinsip res judicata pro Veritate habetur yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap sebagai benar (de inhoud van het vonnis geld als waard).

Lebih jauh, Teguh mengatakan bahwa tujuan adanya Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada tanggal 21 Januari 2026 ini untuk memberikan jaminan bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, agar terhindar dari kerugian-kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan Lembaga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Misalnya seperti isu-isu dualisme kepemimpinan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Teguh.

Selain itu, kata Teguh, penetapan Pengadilan ini sekaligus untuk memberikan jaminan agar simbol keberlanjutan kepemimpinan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berada di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.

Putusan Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama.

Keterangan Humas PN Solo, Aris Gunawan kepada media mengatakan bahwa penetapan tersebut diputuskan pada 21 Januari 2026. Dalam putusan itu, pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagaimana dimohonkan.

“Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan pengadilan.

“Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelasnya. (*)

Tags: Kanjeng Gusti Pangeran Haryo PurboyoKaraton Kasunanan HadingratPT KAITeguh Satya Bhakti
Post Sebelumnya

Hogi Minaya Jadi Tersangka Karena Bela Istri Dijambret, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan Sementara

Post Selanjutnya

Gus Yahya Mohon Maaf, Rapat Pleno PBNU Putuskan Muktamar ke-35 Digelar Juli 2026

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

Teror Macan Tutul Masuk Permukiman Pacet, Dua Warga Terluka dan Alarm Kerusakan Habitat Makin Nyaring

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Bandung, Ekoin.co — Teror satwa liar kembali menghantui warga Jawa Barat. Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) dilaporkan masuk...

Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan unit Huntara (Hunian Sementara) di wilayah Aceh Timur. Dengan progres yang baru menyentuh angka 12 persen, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus memacu para vendor agar warga terdampak banjir bandang dapat menjalankan ibadah Ramadan di hunian yang lebih manusiawi.

Ramadan di Depan Mata, Ribuan Korban Banjir Aceh Timur Masih Menunggu Huntara yang Tak Kunjung Rampung

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Kami minta seluruh pelaksana di lapangan bekerja sesuai standar. Huntara ini bukan sekadar bangunan, tetapi tempat masyarakat memulai kembali kehidupan...

BNN mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan. Sebanyak 3 orang ditangkap BNN dengan barang bukti 200 kg ganja di Besitang, Langkat, Sumatera Utara. (Foto: Dok. BNN)

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Ganja Asal Aceh ke Sumut, Tiga Kurir Ditangkap di Jalur Lintas Langkat

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan intelijen mengenai rencana distribusi ganja dari...

Post Selanjutnya
Gus Yahya Mohon Maaf, Rapat Pleno PBNU Putuskan Muktamar ke-35 Digelar Juli 2026

Gus Yahya Mohon Maaf, Rapat Pleno PBNU Putuskan Muktamar ke-35 Digelar Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.