Jakarta, Ekoin.co – Konflik perebutan tahta di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tak kunjung reda. Saling klaim terus terjadi antara Harya Purboyo dengan Hangabehi.
Namun dengan putusan Pengadilan Negeri Solo yang menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan, konflik bisa mereda.
Menurut Kuasa Hukum Karaton Kasunanan Teguh Satya Bhakti, Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo sebelumnya secara resmi telah mendaftarkan permohonan untuk mengganti nama
Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Berdasarkan paugeran, fakta-fakta hukum, bukti-bukti surat, saksi-saksi fakta dan ahli HAN dan HTN yang diajukan oleh pemohon, pengadilan mengabulkan.
Putusan diketok pada tanggal 21 Januari 2026 Pengadilan Negeri Surakarta dengan Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Pemohon.
“Dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” kata Kuasa Hukum Karaton Kasunanan Teguh Satya Bhakti kepada media, Kamis (29/1).
Selain itu, putusan pengadilan juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon.
Kata Teguh, terhadap Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada tanggal 21 Januari 2026 ini, berlaku prinsip res judicata pro Veritate habetur yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap sebagai benar (de inhoud van het vonnis geld als waard).
Lebih jauh, Teguh mengatakan bahwa tujuan adanya Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt pada tanggal 21 Januari 2026 ini untuk memberikan jaminan bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, agar terhindar dari kerugian-kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan Lembaga Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Misalnya seperti isu-isu dualisme kepemimpinan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Teguh.
Selain itu, kata Teguh, penetapan Pengadilan ini sekaligus untuk memberikan jaminan agar simbol keberlanjutan kepemimpinan di Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa konsentrasi kekuasaan dan tanggung jawab penyelenggaraan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berada di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Putusan Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo secara resmi menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo bergelar Sri Susuhunan Pakubuwono XIV melalui penetapan pengadilan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggantian nama.
Keterangan Humas PN Solo, Aris Gunawan kepada media mengatakan bahwa penetapan tersebut diputuskan pada 21 Januari 2026. Dalam putusan itu, pengadilan memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama sebagaimana dimohonkan.
“Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan pengadilan.
“Serta menerbitkan KTP baru atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelasnya. (*)





