EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Oplus_131072

Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial

Yudi Permana oleh Yudi Permana
1 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru lebih manusiawi.

“KUHP yang baru memiliki visi reintegrasi sosial, dalam pengertian bahwa pelaku tindak pidana itu harus dikoreksi. Koreksi itu dijatuhi pidana atau tindakan, tapi tidak mesti dipenjara,” ujar dia yang biasa disapa Prof Eddy Hiariej saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Prof Eddy, ada modifikasi alternatif pidana. Misalnya pidana pengawasan, dan kerja sosial. Paradigma yang lebih modern ini tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Namun, lebih berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif. Jadi dia (hukum pidana) memperbaiki pelaku maupun korban,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.

Diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang berlaku di Indonesia selama lebih dari seabad. KUHP dan KUHAP baru juga disebut sebagai babak baru penegakan hukum yang berakar pada budaya Indonesia dan nilai-nilai Pancasila, serta lebih modern dan manusiawi.

Di KUHP baru misalnya, ada jenis pidana kerja sosial yang sebelumnya belum diatur. Pasal 85 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan pidana kerja sosial bisa menjadi alternatif untuk ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun yang kemudian diputus menjadi pidana penjara 6 bulan oleh hakim.

Prof Eddy menjelaskan, KUHP baru menyatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan, dan apabila ada pertentangan kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengikuti keadilan.

“Apabila tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, maka berdasarkan syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan bila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, dengan syarat-syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana kerja sosial,” kata Eddy.

Di antara syarat itu, lanjut dia, misalnya adalah pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, riwayat sosial terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.

Ihwal pendapat yang menilai hukuman kerja sosial tidak membuat terpidana kapok dari kesalahannya, Prof Eddy menyebut bahwa tidak selalu efek jera lahir dari hukuman yang kejam. Dan tidak selamanya efek jera harus dengan hukuman mendekam di penjara.

“Dengan pidana kerja sosial, dia (terpidana) tetap dibina untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Artinya, menurut Prof. Eddy, hukum pidana baru ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun aturan ini tidak berlaku untuk residivis.

Adapun untuk hukuman pengawasan, Prof Eddy menjelaskan jenis sanksi ini sudah ada di KUHP lama, dengan istilah pidana percobaan. Untuk jenis hukuman ini, pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan wajib melaporkan diri ke aparat dua kali sepekan.

“Yang penting pada waktu yang ditentukan dia wajib lapor. Selebihnya dia mau ke luar negeri, atau ke mana, terserah,” ucap Prof Eddy.  (*)

Tags: Diganti Kerja SosialEddy Hiariejhukuman penjaraKUHP BaruWamenkum
Post Sebelumnya

Hasto PDIP Sebut Ada Spirit Satyam Eva Jayate di Balik Mundur Massal Pejabat OJK dan BEI Gegara IHSG Anjlok

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Siap Rombak Total Direksi Bank Himbara, Fokus Kredit untuk Ekonomi Rakyat

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana Presiden Prabowo Subianto terkait perombakan direksi Bank Himbara, Bogor.

Presiden Prabowo Siap Rombak Total Direksi Bank Himbara, Fokus Kredit untuk Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.