Jakarta, Ekoin.co — Rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi kembali menjebak agenda reformasi pada tataran simbolik.
SETARA Institute menilai, delapan poin rekomendasi yang ditetapkan pasca rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada 26 Januari 2026 masih memerlukan penguatan substantif agar tidak berhenti sebagai retorika politik belaka.
Dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026), SETARA Institute menyatakan bahwa meskipun rekomendasi tersebut diklaim sebagai manifestasi komitmen DPR untuk menjaga reformasi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi, substansinya belum mencerminkan agenda transformasi yang serius dan progresif.
“Reformasi Polri adalah agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Namun rekomendasi Komisi III masih minim terobosan dan belum menyentuh problem struktural yang selama ini menghambat reformasi,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2).
Ia menilai, sebagian besar rekomendasi DPR masih didominasi pendekatan normatif, terutama dalam isu pengawasan Polri. Penekanan pada optimalisasi pengawasan internal dan DPR dinilai justru mengulang pendekatan lama, tanpa evaluasi kritis atas efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini lemah, tertutup, dan minim akuntabilitas publik.
Kondisi serupa juga disoroti dalam konteks Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Alih-alih memperkuat kewenangan, rekomendasi DPR dinilai mengabaikan hambatan struktural yang selama ini membuat Kompolnas tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut Halili mengkritik penekanan berlebihan pada reformasi kultural Polri. Menurutnya, pendekatan ini problematik karena mengaburkan fakta bahwa kultur organisasi dibentuk oleh struktur yang permisif terhadap impunitas dan penyalahgunaan kewenangan.
“Integrasi HAM dan demokrasi dalam pendidikan Polri hanya akan menjadi simbolik jika struktur akuntabilitas dan mekanisme kontrol tidak dibenahi secara serius,” ujar Halili.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie juga menyoroti rekomendasi yang menjadikan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menyatakan frasa tertentu inkonstitusional.
“Alih-alih mematuhi koreksi konstitusional MK, regulasi ini justru mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru,” ujar Ikhsan.
Sementara itu, penegasan kembali posisi Polri di bawah Presiden juga dinilai tidak menawarkan solusi atas problem mendasar reformasi kepolisian. Ikhsan menegaskan bahwa mandeknya reformasi bukan disebabkan oleh ketidakjelasan posisi ketatanegaraan, melainkan luasnya kewenangan Polri yang tidak diimbangi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat.
Sebagai tawaran alternatif, SETARA Institute mendorong Komisi III DPR untuk merujuk pada hasil riset Desain Transformasi Polri (2024). Riset tersebut mengidentifikasi 130 persoalan laten yang dirumuskan ke dalam 12 rumpun masalah utama, mencakup aspek struktural, kultural, dan instrumental.
Riset itu juga merumuskan desain transformasi Polri berbasis empat pilar, 12 agenda strategis, serta 50 aksi konkret menuju transformasi kepolisian yang demokratis dan akuntabel, sejalan dengan Visi Indonesia 2045.
“Reformasi Polri tidak kekurangan rekomendasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk melakukan perubahan struktural secara menyeluruh,” pungkas Ikhsan. ()





