EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Aminuddin Sitompul oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
Kategori HUKUM, MEGAPOLITAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta 709 salinan dokumen ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum ketiga tersangka Refly Harun mengungkapkan, permintaan itu diajukan pihaknya melalui surat yang diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Polda Metro Jaya.

“Pengajuan RRT (Roy, Rismon, Tifa) kepada PPDI Polda Metro Jaya terhadap permintaan salinan 709 dokumen yang mereka beritakan pada waktu gelar perkara khusus, bahwa katanya mereka sudah menyertakan 709 dokumen, tetapi daftarnya paling tidak ada 505 dari UGM yang dihitamkan,” kata Refly di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Refly mengatakan permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah saudara Joko Widodo,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Abdullah Alkatiri menyebut kliennya sebagai tersangka berhak mengetahui barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk 709 dokumen, di mana 505 di antaranya dihitamkan.

“Karena dihitamkan kami tidak tahu, apalagi status kami sebagai tersangka, yang mana tersangka berhak mengetahui bukti-bukti apa yang dipunyai,” ucapnya.

Abdullah menuturkan pihaknya meragukan ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan sebagai barang bukti tindak pidana.

“Dan kami tidak yakin bahwa 709 dan 505 itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana. Yang dimaksud barang bukti itu adalah yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana,” tuturnya.

Sebab itu, pihaknya mengajukan permohonan untuk meminta salinan 709 dokumen, termasuk 505 dari UGM yang dihitamkan kepada PPID Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara klaster kedua terdiri atas tiga tersangka: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya. (*)

Tags: Jokowikasus ijazah palsuPolda Metro JayaRefly HarunRoy Suryo Cs
Post Sebelumnya

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Post Selanjutnya

Manchester City ke Final Carabao Cup Usai Tundukkan Newcastle 3-1

Aminuddin Sitompul

Aminuddin Sitompul

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

Post Selanjutnya
Manchester City ke Final Carabao Cup Usai Tundukkan Newcastle 3-1

Manchester City ke Final Carabao Cup Usai Tundukkan Newcastle 3-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.