EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
Terbukti Langgar Ketentuan, OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas IPO REAL

Terbukti Langgar Ketentuan, OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas IPO REAL

Ainurrahman oleh Ainurrahman
8 Februari 2026
Kategori KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin penjaminan emisi efek atau underwriter PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun imbas pelanggaran penjatahan pasti IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Penetapan sanksi itu dilakukan pada 6 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi karena tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner.

Kedelapan beneficial owner itu di antaranya Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Mereka mendapat penjatahan pasti pada IPO REAL.

“Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.” kata Ismail dikutip dari rilisnya, Minggu (8/2).

Berita Menarik Pilihan

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban “Tidak” pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar,” tuturnya.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 sampai Februari 2020 Yacinta Fabiana Tjang dengan denda Rp30 juta dan larangan untuk melakukan kegiatan di pasar modal selama tiga tahun. Sanksi turut dijatuhkan ke UOB Kay Hian Pte. Ltd dengan denda sebesar Rp125 juta.

“Karena menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd, untuk tujuan penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.”

Lalu OJK juga menjatuhkan sanksi terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil IPO.

OJK mengenakan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut tercatat lebih dari 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan merupakan salah satu rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum dalam prospektus IPO.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur transaksi material sehingga melanggar ketentuan ,” ujar Ismail.

Selain perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus.

Ia dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara hati-hati sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan transaksi material. (*)

Tags: OJKPT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)UOB Kay Hian Sekuritas
Post Sebelumnya

Kisah Tragis dari Rajawali Selatan: Berusaha Lindungi Suami yang Stroke, Pasutri Lansia Gugur Terkepung Api

Post Selanjutnya

Deretan Artis Cantik Jadi Istri Kedua: Dari Hidup Low Profile hingga Terseret Kasus Hukum

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Survei BI: Penjualan Rumah Kecil Menengah Tumbuh Positif, Tipe Besar Alami Kontraksi

Awal 2026, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,7 Persen Jadi Rp 2.193 Triliun

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) melaporkan uang primer (M0) adjusted mencatatkan tren positif pada awal tahun 2026. Uang primer...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Deretan artis cantik Indonesia yang pernah dan sedang menjalani peran sebagai istri kedua. Di balik popularitas, status ini membawa dinamika tersendiri, mulai dari perjuangan menjaga harmoni keluarga hingga menghadapi berbagai konsekuensi hukum dan sosial. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Deretan Artis Cantik Jadi Istri Kedua: Dari Hidup Low Profile hingga Terseret Kasus Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.