EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

Skandal di Tubuh Polri, Kasat Narkoba Polres Bima Kota Dipecat Usai Terbukti Lakukan Peredaran Sabu

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
Kategori DAERAH, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Ekoin.co — Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKP M, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). Dalam isi putusan, menyatakan AKP M terbukti melanggar etik berat sekaligus terjerat tindak pidana narkotika.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri membersihkan institusi dari praktik kejahatan narkoba, termasuk yang melibatkan perwira aktif.

“Putusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini langkah tegas Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kholid.

Terendus dari Penangkapan Anggota Polri

Berita Menarik Pilihan

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka F (Carol), anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya pada akhir Januari 2026. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum perwira di Polres Bima Kota. Nama AKP M kemudian mencuat dan menjadi fokus penyelidikan.

Pada 3 Februari 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap AKP M.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Kholid.

Kuasai Ratusan Gram Sabu

Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengakui menguasai narkotika jenis sabu. Penyidik menyita barang bukti dengan total berat 488 gram, termasuk 8 gram sabu yang ditemukan di rumah dinasnya.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP M sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Selain dijatuhi sanksi PTDH, AKP M langsung ditahan di ruang penempatan khusus (patsus) Propam Polda NTB, sementara proses hukum pidana terus berjalan.

Jaringan Masih Didalami

Polda NTB memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum anggota Polri lainnya, termasuk menelusuri sumber atau penyuplai barang haram tersebut.

“Pengembangan kasus terus dilakukan oleh Ditresnarkoba,” kata Kholid.

AKP M terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Ikut Diperiksa

Buntut mencuatnya kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendalami aspek pengawasan dan tanggung jawab komando.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum sekaligus ujian nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika — dari luar hingga ke dalam tubuh sendiri. (*)

Tags: Anggota PolriDipecatKasat NarkobaPolres Bima KotasabuTerlibat Peredaran Narkotika
Post Sebelumnya

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja 2 Kilogram di Depok

Post Selanjutnya

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

Kejagung Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO dan Pengelolaan POME

oleh Yudi Permana
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin-  Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan pengelolaan POME....

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

oleh Ainurrahman
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa soal keterlibatan eksekutif bakal dikonfrontir dengan BAP tersangka Kusnadi dalam...

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun dan Jahmada Girsang. Foto: Ist

Kuasa Hukum Refly Harun akan Hadirkan Saksi Ahli Meringankan Komjen Purnawirawan Oegroseno

oleh Aminuddin Sitompul
10 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Refly Harun kuasa hukum Roy Suryo cs akan menghadirkan enam saksi ahli meringankan untuk diperiksa penyidik Polda...

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen, Kerugian Negara Rp74,3 Miliar

oleh Iwan Purnama
10 Februari 2026
0

Palembang, Ekoin.co — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian semen di...

Post Selanjutnya
Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Gubernur Jatim dengan BAP Kusnadi terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.