Mataram, Ekoin.co — Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKP M, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). Dalam isi putusan, menyatakan AKP M terbukti melanggar etik berat sekaligus terjerat tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polri membersihkan institusi dari praktik kejahatan narkoba, termasuk yang melibatkan perwira aktif.
“Putusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ini langkah tegas Polri untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Kholid.
Terendus dari Penangkapan Anggota Polri
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka F (Carol), anggota Polres Bima Kota, bersama istrinya pada akhir Januari 2026. Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan oknum perwira di Polres Bima Kota. Nama AKP M kemudian mencuat dan menjadi fokus penyelidikan.
Pada 3 Februari 2026, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan intensif dan tes urine terhadap AKP M.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ungkap Kholid.
Kuasai Ratusan Gram Sabu
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengakui menguasai narkotika jenis sabu. Penyidik menyita barang bukti dengan total berat 488 gram, termasuk 8 gram sabu yang ditemukan di rumah dinasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP M sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Selain dijatuhi sanksi PTDH, AKP M langsung ditahan di ruang penempatan khusus (patsus) Propam Polda NTB, sementara proses hukum pidana terus berjalan.
Jaringan Masih Didalami
Polda NTB memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan oknum anggota Polri lainnya, termasuk menelusuri sumber atau penyuplai barang haram tersebut.
“Pengembangan kasus terus dilakukan oleh Ditresnarkoba,” kata Kholid.
AKP M terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Ikut Diperiksa
Buntut mencuatnya kasus ini, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendalami aspek pengawasan dan tanggung jawab komando.
Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum sekaligus ujian nyata komitmen Polri dalam perang melawan narkotika — dari luar hingga ke dalam tubuh sendiri. (*)





