Jakarta, Ekoin.co – Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Penyidikan di Jampidsus sebagai respons atas praktik manipulasi klasifikasi komoditas yang diduga merugikan keuangan negara hingga belasan triliun rupiah.
Rekayasa Klasifikasi, CPO “Disulap” Jadi Limbah
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi bahwa praktik korupsi diduga dilakukan melalui rekayasa klasifikasi ekspor.
CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO) yang secara kepabeanan tetap masuk dalam HS Code 1511—dan karenanya tunduk pada pembatasan ekspor, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta Pungutan Sawit—diduga secara sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Ia melanjutkan, komoditas tersebut kemudian diekspor menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
“Dengan cara itu, eksportir diduga menghindari rezim pengendalian ekspor serta kewajiban fiskal kepada negara,” ujar Syarief.
Padahal sejak 2020 hingga 2024, pemerintah menerapkan kebijakan ketat pembatasan ekspor CPO guna menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme DMO, persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan levy sawit.
“Komoditas strategis nasional diperlakukan seolah-olah bukan CPO, sehingga bisa lolos dari pembatasan dan kewajiban pembayaran kepada negara,” ungkap sumber penegak hukum.
Libatkan Pejabat dan Korporasi
Sebelas tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat negara dan pelaku usaha. Mereka adalah:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian RI.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
MZ, ASN pada KPBC Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ.
TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik Jampidsus menduga para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga aktif menyusun dan menggunakan mekanisme klasifikasi yang menyimpang.
Bahkan, ditemukan indikasi adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat guna meloloskan proses administrasi ekspor tanpa koreksi.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penggunaan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang belum memiliki dasar peraturan perundang-undangan, namun tetap dijadikan acuan teknis dalam praktik ekspor.
Dampak Sistemik dan Kerugian Triliunan
Praktik ini dinilai berdampak luas dan sistemik. Negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat signifikan. Kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif, sementara tata kelola komoditas strategis nasional melemah.
Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan auditor. Namun estimasi sementara penyidik menyebut angka kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, dengan konsentrasi pada aktivitas ekspor sejumlah grup perusahaan sepanjang 2022–2024.
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal ekspor terbesar dalam sektor sawit dalam beberapa tahun terakhir.
Dijerat UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebanyak 11 tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Namun, kasus ini menjadi alarm keras bahwa celah regulasi dan kompromi pengawasan dalam sektor strategis bisa berujung pada kerugian negara dalam skala masif.
Perkara ini pun diprediksi belum berhenti pada 11 nama. Penyidik Jampidsus membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut, seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skema ekspor yang diduga sarat manipulasi tersebut.





