Jakarta, Ekoin.co — Polda Metro Jaya resmi mencegah atau mencekal dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee bepergian ke luar negeri setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah cekal itu menyusul putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadapnya dipastikan berlanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pencegahan ke luar negeri telah resmi diterbitkan dan berlaku selama 20 hari.
“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Meski berlaku sementara, masa cekal itu berpotensi diperpanjang. Penyidik dapat mengajukan perpanjangan hingga enam bulan apabila dinilai masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” tegas Budi.
Usai putusan praperadilan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan, meski tanggal pastinya belum diumumkan.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Pihak kepolisian menegaskan menghormati sepenuhnya putusan hakim dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif). Ia menuding produk milik Richard Lee mengandung bahan atau mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa produk tertentu yang semestinya memerlukan pengawasan medis ketat justru dipasarkan secara bebas kepada masyarakat. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas dugaan kerugian materiil dan potensi dampak kesehatan terhadap masyarakat.
Dengan status tersangka yang kini dinyatakan sah, ruang hukum bagi Richard Lee kian menyempit. Penyidik memiliki landasan kuat untuk menuntaskan berkas perkara hingga tahap penuntutan.
Perkara ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai figur publik di industri kecantikan. Namun di balik popularitasnya, proses hukum kini berbicara lain: dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen tengah diuji di meja penyidikan. (*)





