Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan membeberkan sejumlah fakta krusial dalam sidang perkara dugaan suap hakim dan perintangan penanganan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Di hadapan majelis hakim, JPU mengatakan bahwa seluruh alat bukti berupa catatan serta percakapan digital yang diajukan di persidangan telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa. Pengakuan tersebut, menurut JPU, memperkuat konstruksi dakwaan terkait adanya praktik suap yang dirancang secara sistematis.
“Seluruh bukti catatan dan percakapan digital telah diakui para terdakwa. Fakta ini semakin menegaskan adanya komunikasi dan kesepakatan yang mengarah pada praktik penyuapan,” ujar Andi Setyawan usai persidangan.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki selaku bos buzzer melalui perantara Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara.
JPU menilai praktik tersebut bukan sekadar suap konvensional, melainkan upaya yang secara sengaja dibungkus dengan konstruksi dan dalih yuridis agar tampak sah di atas kertas.
Namun secara substansi, jaksa menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk penyuapan yang mencederai integritas peradilan.
“Modusnya dibuat seolah-olah legal dengan skema tertentu. Padahal secara materiil itu adalah upaya memengaruhi putusan hakim,” tegas Andi.
Sidang juga mengungkap adanya ketidaksinkronan mencolok terkait jumlah uang yang beredar. Saksi Wahyu Gunawan menyebut dana yang diterima berkisar 2 juta dolar AS. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku terdapat permintaan hingga 60 juta dolar AS.
Perbedaan angka yang sangat signifikan ini menjadi sorotan serius JPU.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan kami mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut. Ada selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar Andi.
Jaksa menyatakan akan terus mendalami alur dana tersebut untuk memastikan siapa saja pihak yang berpotensi menikmati atau menguasai dana yang diduga terkait praktik suap.
Tak hanya soal suap, persidangan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan badan hukum. JPU memaparkan adanya pembentukan perseroan terbatas (PT) yang tidak memiliki kegiatan usaha riil.
Perusahaan tersebut diduga hanya difungsikan sebagai “wadah administratif” untuk menampung aset pribadi, termasuk sejumlah kendaraan. Kepemilikan aset diatasnamakan perusahaan guna menyamarkan asal-usul dan kepemilikan sebenarnya.
Menurut JPU, pola ini mengindikasikan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung integritas lembaga peradilan. Dugaan praktik suap yang dibungkus skema hukum serta potensi aliran dana lintas pihak menunjukkan kompleksitas perkara yang tidak sederhana.
Sidang akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alur transaksi keuangan. JPU memastikan akan mengurai setiap simpul aliran dana dan peran masing-masing terdakwa guna mengungkap fakta secara utuh di persidangan. (*)





