EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Eks DIrjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Eks DIrjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Gigit Jari, Hakim Tingkat Banding Perkuat Hukuman Isa Rachmatarwata terkait Korupsi Jiwasraya

Ainurrahman oleh Ainurrahman
12 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Upaya hukum banding mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gagal total.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan Isa. Putusan hakim di tingkat banding memperkuat vonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Isa Rachmatarwata.

Putusan tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim ketua, Budi Susilo, dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/2).

Selain itu, majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperkuat hukuman denda yang telah dijatuhkan kepada Isa, sebesar Rp100 juta.

Berita Menarik Pilihan

Jaksa Ungkap Rantai Suap Hakim: Dari Ariyanto Bakri, Lewat Bos Buzzer, Hingga Modus Legalitas Palsu

Sidang Kasus Suap Hakim Jerat Marcella Santoso dkk, Aliran Dana Puluhan Juta Dolar Diterima Bos Buzzer Melalui Wahyu Gunawan

Pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan sedikit diperberat oleh Majelis Hakim menjadi 100 hari kurungan dari sebelumnya 90 hari atau 3 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua.

Dalam perkara ini Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan dalam kurun waktu 2008–2018. Isa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp90 miliar.

Isa pun terbukti memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menyebabkan kerugian negara. (*)

Tags: Hakim Tingkat BandingIsa RachmatarwataKasus JiwasrayaPT DKI Jakarta
Post Sebelumnya

Manchester City Bantai Fulham 3-0 di Etihad, Persaingan Papan Atas Klasemen Semakin Ketat

Post Selanjutnya

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi 12 Februari: Oegroseno Sambangi Polda Metro Jaya

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan (kanan) memaparkan rincian percakapan digital dalam sidang perkara dugaan suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Jaksa Ungkap Rantai Suap Hakim: Dari Ariyanto Bakri, Lewat Bos Buzzer, Hingga Modus Legalitas Palsu

oleh Hasrul Ekoin
12 Februari 2026
0

Ketidaksinkronan tersebut menjadi perhatian jaksa untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana.

Suasana sidang Dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Ist)

Sidang Kasus Suap Hakim Jerat Marcella Santoso dkk, Aliran Dana Puluhan Juta Dolar Diterima Bos Buzzer Melalui Wahyu Gunawan

oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
0

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri yang disalurkan kepada M. Adhiya Muzakki selaku bos buzzer melalui perantara...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut

Eks Menag Gus Yaqut Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan di PN Jaksel, KPK Hormati

oleh Ainurrahman
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Peluang menang dalam gugatan praperadilan soal penetapan tersangka kecil, namun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas...

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung

Kejagung Belum Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Korupsi Ekspor POME, Kerugian Negara Rp14,3 Triliun

oleh Iwan Purnama
12 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui belum memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam perkara dugaan...

Post Selanjutnya
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan kepada awak media saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi ahli bagi tersangka Roy Suryo cs, Kamis (12/2/2026).

Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi 12 Februari: Oegroseno Sambangi Polda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.