Jakarta, Ekoin.co – Peluang menang dalam gugatan praperadilan soal penetapan tersangka kecil, namun mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tetap mencobanya. Dia ingin mengubah nasib status tersangkan yang disematkan kepada dirinya dalam perkara korupsi kuota haji.
Diketahui, Gus Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dilihat Kamis (12/2).
Dalam permohonannya, Gus Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah menjadi pihak termohon dalam perkara tersebut melalui pimpinan KPK.
Langkah hukum ini ditempuh Yaqut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji dan pelayanan haji di Kementerian Agama.
KPK sebelumnya menyatakan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota dan penunjukan layanan haji yang diduga merugikan keuangan negara dan mencederai pelayanan jemaah.
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, tertulis sidang pertama akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang.
Respons KPK
KPK sendiri mengaku menghormati keputusan mantan Menag yang mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Maka dari itu, pihaknya menilai ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. (*)





