Jakarta, Ekoin.co – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir di persidangan perkara korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Khofifah tegas membantah kalau dirinya mendapat fee dari dana hibah Pemprov Jatim seperti tudingan eks Ketua DPRD Jatim almarhum Kusnadi.
Khofifah menyampaikan bahwa tuduhan yang menyebut adanya alokasi 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk organisasi perangkat daerah (OPD) tidak masuk akal secara perhitungan persentase.
“OPD di Pemprov itu ada 64. Kalau dikalikan tiga persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau empat persen sekitar 250 persen, kalau lima persen lebih dari 300 persen. Belum lagi yang dituduhkan ke gubernur, wagub, dan sekda. Secara prosentatif sudah di atas 300 persen, rasanya tidak rasional,” ucap Khofifah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2).
Khofifah mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat Jawa Timur tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub dan kawan-kawan bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin tumbuh,” tuturnya.
Khofifah juga meminta maaf karena baru dapat menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Saya tadi mengawali dengan permintaan maaf karena belum bisa memenuhi pemanggilan sebagai saksi, bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Jatim, sementara Wakil Gubernur rapat koordinasi di Jakarta dan Sekretaris Daerah ada tugas luar,” kata Khofifah.
Ia menegaskan kehadirannya dalam persidangan tersebut untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan almarhum mantan Ketua DPRD Jatim terkait adanya fee atau ijon dalam proses pengajuan dana hibah. (*)





