EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Kerry Adrianto Riza Bersama Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa Hari Ini 

Yudi Permana oleh Yudi Permana
13 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, hari ini diagendakan akan menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara dan perekonomian  negara sebesar Rp 285 triliun.

Anak pengusaha minyak Riza Chalid  akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran sidang tuntutan terhadap Kerry dan beberapa terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana korupsi minyak mentah.

“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Meski demikian, kata Andi, terkait  waktu pelaksanaan sidang tuntutan terhadap para terdakwa bersifat dinamis. Pasalnya, sidang bakal dimulai dengan melihat kesiapan sejumlah pihak, baik dari JPU maupun pengacara terdakwa serta majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

KPK Dalami Stafsus Ida Fauziyah Terima Valas US$10 Ribu dan Tiket Konser Black Pink

 “Untuk waktunya masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” jelasnya.

Diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan dibacakan JPU Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025 lalu.

Dakwaan terhadap terdakwa Kerry Adrianto bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Triyana.

Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. JPU menghitung dua hal tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp 285 triliun.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.

Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun.

Sebelumnya, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi menyampaikan kalau penyewaan terminal BBM Merak milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Angka tersebut merupakan biaya sewa yang dibayarkan PT Pertamina, melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2014-2024 kepada perusahaan milik Kerry, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang merupakan terminal BBM di Merak, Banten.

“Atas kerjasama tersebut, selama periode 2014 sampai dengan 2024, PT Pertamina Persero dan/atau PT Pertamina Patra Niaga telah membayar biaya sewa throughput fee dan atau pekerjaan tambahan total sebesar Rp 2.905.420.003.854, kepada PT OTM,” kata Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

BPK menemukan, biaya sewa ini mengalir ke terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Sebagian biaya sewa ini digunakan Gading untuk mengadakan acara main golf di Thailand bersama dengan beberapa pejabat Pertamina.

Hasby mengatakan, biaya golf ini masih satu bagian dengan biaya marketing yang dikeluarkan oleh terdakwa Gading. Namun BPK tidak menjelaskan seluruh aliran biaya marketing yang dikeluarkan rekan Kerry bernama Gading, yaitu totalnya sekitar Rp 176,3 miliar. (*)

Tags: Anak Riza ChalidHari InijaksaKerry Adrianto Rizasidang tuntutanTerdakwa Lain
Post Sebelumnya

Polda Metro Jaya Sita Sabu hingga Happy Water di Cakung, Kurir Muda Inisial MP Diringkus

Post Selanjutnya

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengakuan Yora Lovita, perempuan yang mengaku temen eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, soal penyidik KPK yang...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Dalami Stafsus Ida Fauziyah Terima Valas US$10 Ribu dan Tiket Konser Black Pink

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK akan mendalami keterangan staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo, soal...

Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Penyewaan Terminal BBM Pertamina dengan Perusahaan Kerry Adrianto Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

oleh Yudi Permana
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - SIdang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 terus digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan (kanan) memaparkan rincian percakapan digital dalam sidang perkara dugaan suap hakim dengan terdakwa Marcella Santoso dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Jaksa Ungkap Rantai Suap Hakim: Dari Ariyanto Bakri, Lewat Bos Buzzer, Hingga Modus Legalitas Palsu

oleh Hasrul Ekoin
12 Februari 2026
0

Ketidaksinkronan tersebut menjadi perhatian jaksa untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana.

Post Selanjutnya
Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.