EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 13,4 Triliun

Yudi Permana oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub holding dan KKKS periode 2018-2023.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Kerry Adrianto yang merupakan anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Karena perbuatanya menyebabkan kerugian negara dan juga perekonomian negara.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.

Terdakwa Kerry dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun, subsider 10 tahun penjara, apabila tidak bisa membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pembayaran uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian, sebesar Rp 2.905.420.003.854 terkait kerugian keuangan negara, dan Rp 10,5 triliun merupakan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi minyak mentah di PT Pertamina.

Berita Menarik Pilihan

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Jaksa mengatakan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan terhadap terdakwa, kata jaksa, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa Kerry  mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga perekonomian negara yang sangat besar mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, terdakwa Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya dalam perkara korupsi penyewaan terminal BBM di PT OTM dan sewa kapal untuk mengangkut minyak mentah dari luar negeri.

Sebelumnya diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan dibacakan JPU Triyana Setia Putra  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Dakwaan terhadap terdakwa Kerry Adrianto bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Triyana.

Jaksa menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa itu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. JPU menghitung dua hal tersebut secara terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp 285 triliun.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan.

Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS atau setara 45,4 triliun. (*)

Tags: 18 Tahun Penjara4 triliunAnak Riza ChalidBayar Uang PenggantiDituntutjaksaKerry AdriantoRp 13
Post Sebelumnya

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

oleh Yudi Permana
14 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan...

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

Siapa Bayu Sigit yang Bisa Stop Kasus Haji Ida Fauziyah, Mengaku Penyidik KPK tapi Dibantah

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengakuan Yora Lovita, perempuan yang mengaku temen eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, soal penyidik KPK yang...

Terdakwa Kerry Adrianto Riza - Anak Riza Chalid di persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina

Kerry Adrianto Riza Bersama Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan Jaksa Hari Ini 

oleh Yudi Permana
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza, hari ini diagendakan akan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

KPK Dalami Stafsus Ida Fauziyah Terima Valas US$10 Ribu dan Tiket Konser Black Pink

oleh Ainurrahman
13 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK akan mendalami keterangan staf khusus (stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo, soal...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.