Jakarta, Ekoin.co – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi lama mendapat tanggapan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, geram karena pernyataan Jokowi seolah menyepelekan pembuatan UU.
Menurut Tanak, UU bukanlah barang pinjaman yang dapat dengan mudah dikembalikan setelah digunakan.
“Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (16/2).
Tanak menegaskan, saat ini KPK fokus menjalankan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan aturan yang berlaku, bukan membuat undang-undang.
“Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya terkait independensi KPK. Menurut Tanak, jika ingin KPK benar-benar independen tanpa campur tangan lembaga lain, maka perubahan UU seharusnya menempatkan KPK dalam rumpun yudikatif.
“Jadi lembaga yang berada dalam rumpun yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif,” jelasnya.
Jokowi sebelum ini menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden. (*)





