EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Guru honorer Reza Sudrajat saat memberikan keterangan terkait gugatan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mempersoalkan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223 triliun yang diambil dari pos anggaran pendidikan, Senin (16/2/2026).

Guru honorer Reza Sudrajat saat memberikan keterangan terkait gugatan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi. Pemohon mempersoalkan alokasi dana Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223 triliun yang diambil dari pos anggaran pendidikan, Senin (16/2/2026).

Menu Makan Bergizi di Atas Papan Tulis: Saat Anggaran Pendidikan Jadi ‘Dapur Umum’ Pemerintah

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
17 Februari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Seorang guru honorer sekaligus anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo Subianto.

Reza menilai realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 belum memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen.

Ia menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), yang teregister dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang awal perkara tersebut telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, ternyata realitanya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen saja,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/2/2026).

Berita Menarik Pilihan

Hadir di Perayaan Buruh, Jenderal Listyo Sigit Pastikan Desk Ketenagakerjaan Polri Beri Pendampingan PHK

Bukan Sekadar Jaga Keamanan, Ribuan Unit SPPG Milik Polri Kini Jadi Operator Utama Makan Bergizi Gratis

Berdasarkan UU APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp769 triliun.

Namun, menurut Reza, sebanyak Rp 223 triliun dari anggaran tersebut dialokasikan untuk program MBG.

Dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 disebutkan bahwa program MBG termasuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Reza menilai ketentuan itu tidak tepat.

Ia berpendapat, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau kesehatan.

Memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibanding kesejahteraan guru, yang sebagian masih menerima penghasilan di bawah upah minimum.

Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Mengutip keterangan di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG.

Sebagai tenaga pendidik, ia mendukung program tersebut, namun menilai pendanaannya seharusnya tidak diambil dari pos anggaran pendidikan.

Secara sosiologis dan yuridis, ia menilai pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, seperti gaji, tunjangan, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.

Masuknya program MBG dalam Pasal 22 UU APBN 2026 dinilai berpotensi menggeser prioritas pembiayaan pendidikan.

“Berlakunya ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pemenuhan belanja pegawai pendidikan, termasuk pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara,” ujarnya.

Reza menilai kondisi itu menimbulkan kerugian konstitusional berupa berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Dalam sidang awal, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki. Majelis menilai pemohon belum merinci keterkaitan statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Tags: anggaran pendidikan 20 persengugatan guru honorer APBN 2026polemik dana pendidikan IndonesiaReza Sudrajat gugat pemerintahuji materi MK MBG
Post Sebelumnya

IHSG Tertekan, Rizal Taufikurahman INDEF: Tata Kelola Sistem Keuangan Harus Diperbaiki

Post Selanjutnya

Kemahalan Harga Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim, Ada Monopoli hingga Permufakatan Jahat Penyedia dengan PPK dan KPA  

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan donor darah dalam rangkaian HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Banten. Dalam kunjungannya, Kapolri menegaskan peran Polri melalui Desk Ketenagakerjaan untuk menjamin hak dan kesejahteraan kaum buruh, Senin (16/2/2026).

Hadir di Perayaan Buruh, Jenderal Listyo Sigit Pastikan Desk Ketenagakerjaan Polri Beri Pendampingan PHK

oleh Aminuddin Sitompul
17 Februari 2026
0

Kapolri lebih dulu meninjau sejumlah agenda sosial yang digelar serikat buruh tersebut di Lapangan PT Victory Ching Luh Indonesia. Ia...

Grafik alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa 70 persen dana digunakan untuk bahan baku pangan guna menjamin standar gizi bagi penerima manfaat, Selasa (17/2/2026).

Bukan Sekadar Jaga Keamanan, Ribuan Unit SPPG Milik Polri Kini Jadi Operator Utama Makan Bergizi Gratis

oleh Hasrul Ekoin
17 Februari 2026
0

Dalam keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MBG Tahun Anggaran 2026, setiap mitra...

Presiden Prabowo Subianto di Rakornas Pusat dan Daerah (Ist)

Prabowo Minta KSP untuk Kumpulkan Video yang Sebut Program MBG Gagal

oleh Akmal Solihannoer
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menanggapi berbagai ramalan dan komentar yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi gagal....

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Klaim Jokowi Tak Terlibat UU KPK 2019 Dibantah, DPR Sebut Pemerintah Kirim Perwakilan Resmi

oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
0

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun...

Post Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Jumat, 13 Februari 2026

Kemahalan Harga Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim, Ada Monopoli hingga Permufakatan Jahat Penyedia dengan PPK dan KPA  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.