Jakarta,Ekoin.co — Aparat Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi setelah menangkap dua pria berinisial R (32) dan D (29) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 738 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan oleh tim khusus Subdit 3 Direktorat Narkoba pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
AKP Guntur dari Subdit 3 Direktorat Narkoba menjelaskan, kedua tersangka merupakan warga asal Lampung. Berdasarkan dugaan awal, pil ekstasi itu rencananya akan dipasarkan di wilayah Jakarta.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir ekstasi yang disimpan para tersangka,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi dan pemasok barang haram tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah ibu kota.
Aparat menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan perdagangan narkoba.





