Jakarta, Ekoin.co – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara korupsi penambangan timah illegal di IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode 2015 sampai 2022. Mitra usaha atau perusahaan melakukan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah illegal pernah dilakukan penyidikan di Jampidsus Kejagung yang menjerat Harvey Moeis Cs hingga ke persidangan, dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Penetapan 10 tersangka tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan dari fakta persidangan perkara korupsi timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dalam fakta persidangan bahwa beberapa perusahaan Smelter swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana HM telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah.
Selain itu juga meminta agar beberapa perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT. Timah secara melawan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan 10 tersangka dalam perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah merupakan bukti nyata keseriusan jaksa penyidik pidsus dalam menjaga sumber daya alam dan keuangan negara.
Sabrul Iman menjelaskan, ke-10 tersangka tersebut terdiri atas dua orang dari internal PT Timah Tbk, dan 8 orang dari pihak mitra usaha atau pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, maupun keterangan ahli.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan sepuluh tersangka. Dua berasal dari internal PT Timah Tbk dan delapan lainnya dari mitra usaha. Ini adalah hasil penyidikan yang objektif dan profesional,” ujar Sabrul Iman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sabrul mengatakan berdasarkan fakta penyidikan, sejak 2015 sampai 2022, PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada beberapa perusahaan secara illegal, karena tidak sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan, dan salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM atau izin dari Kementerian ESDM.
Oleh karenanya, kata Sabrul yang pernah menjadi penyidik di Jampidsus Kejagung ini, perkara korupsi tata kelola timah yang dilakukan penyidikan di Kejari Bangka Selatan, bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian perbuatan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2015 hingga 2022.
Dalam periode tersebut, ditemukan adanya penyimpangan sistematis dalam pemberian legalitas penambangan dan pembelian bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan.
Menurut Sabrul Iman, penyimpangan dan pelanggaran tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada mitra usaha atau perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran mendasar adalah tidak adanya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibatnya, kata Sabrul, kegiatan penambangan bijih timah yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah selaku pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), justru digantikan oleh mitra usaha atau perusahaan yang terafiliasi dengan Smelter swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN. Padahal, secara hukum bahwa mitra usaha hanya diperbolehkan melakukan kegiatan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan.
“Ini yang menjadi inti persoalan. Program kemitraan disalahgunakan sehingga peran pemegang IUP dalam hal ini PT Timah digeser. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya tata kelola pertambangan,” ucap Sabrul Iman.
Ia mengatakan, penyidik pidsus Kejari Bangka Selatan juga menemukan fakta hukum dan barang bukti bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan illegal karena tidak memiliki IUP.
Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK, sehingga secara administratif tampak legal, namun substansinya berasal dari aktivitas illegal yang masuk unsur perbuatan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Sabrul Iman memaparkan bahwa bijih timah yang diperoleh PT Timah, kemudian disalurkan kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari skema tersebut, terdapat pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dibungkus dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau Rp 4,163 triliun.
Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak kejahatan korupsi di sektor pertambangan timah secara ilegal.
“Kerugian negara ini sangat signifikan. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Sabrul menambahkan, ke-10 tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat diungkap secara utuh dan menyeluruh.
Tak berhenti sampai disitu, kata Sabrul, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menjerat pihak lain. Tim penyidik Kejari Bangka Selatan masih mendalami peran masing-masing tersangka, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi izin tambang timah illegal ini.
“Penyidikan tidak berhenti pada sepuluh tersangka. Kami masih terus mendalami aliran peran dan aliran keuntungan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tandas Sabrul Iman. (*)





