EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Kajari Jakbar Hendri Antoro Bantah Terima Rp 500 Juta dari Terdakwa Azam Dalam Kasus Suap Barang Bukti Robot Trading

Kajari Jakbar Hendri Antoro dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dan dua terdakwa lainnya.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
10 Juni 2025
dalam HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro membantah menerima Rp 500 juta dari terdakwa eks jaksa Azam Akhmad Aksya dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hal tersebut disampaikan Kajari Jakbar Hendri Antoro usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penilapan atau penggelapan barang bukti uang terkait kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang harus dikembalikan kepada nasabah sebagai korban.

“Nggak benar itu (menerima Rp 500 juta dari terdakwa Azam),” ucap Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro dengan membantah saat ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dikutip pada Selasa (10/6).

Sementara eks Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto enggan berbicara sepatah kata pun alias bungkam saat ditanya wartawan terkait penerimaan uang Rp 450 juta dari terdakwa eks jaksa Azam dalam kasus suap dan gratifikasi penggelapan barang bukti.

Sebelumnya diketahui, Kajari Jakbar Hendri Antoro dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Aksya dan dua terdakwa lainnya.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Hendri Antoro, Kajari Jakbar?” tanya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

 “Betul,” jawab Hendri di persidangan.

Selain Hendri, sejumlah mantan pejabat Kejari Jakbar dan yang masih menjabat  juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan, Yosep Kristian Alun, eks Plh Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dodi Gazali Emil, Koordinator Kejari Jakbar Sunarto, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar, Muhammad Adib Adam.

Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Landak, Baroto, dan Kasubdit Badan Pusat Statistik (BPS) pada Jamintel Kejagung, Iwan Ginting.

Saat ditanya identitasnya diperiksa oleh majelis hakim, para saksi mengaku hanya mengenal Azam sebagai jaksa fungsional atau JPU di Kejari Jakbar.

Dalam persidangan, baik tim JPU maupun majelis hakim mencecar soal Berita Acara (BA) 20 terkait penyerahan dan pengembalian barang bukti yang double atau ada dua BA 20 yang diterbitkan oleh jaksa Kejari Jakbar dengan nominal yang berbeda.

Namun tim JPU dan Majelis Hakim tidak mencecar soal adanya pemberian uang ratusan miliar oleh terdakwa Azam kepada para pejabat di Kejari Jakbar setelah kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, terdakwa Azam didakwa menilap atau menggelapkan uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.

Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan dari total Rp 11,7 miliar yang diterima terdakwa Azam, sekitar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan kepada beberapa pejabat, di antaranya Rp 300 juta kepada Dodi Gazali (Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakarta Barat), Rp 500 juta kepada Hendri Antoro (Kajari Jakarta Barat), dan Rp 500 juta kepada Iwan Ginting (mantan Kajari Jakarta Barat).

Kemudian, disebutkan adanya transfer Rp 450 juta kepada Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 300 juta kepada M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat), Rp 200 juta kepada Baroto (Kasubsi Pratut Kejari Jakarta Barat), serta Rp 150 juta kepada staf. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, para saksi yang hadir menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana tersebut.

Lalu, istri Azam, Tiara Andini mengakui pernah diberi Rp 8 miliar dari suaminya. Uang itu lantas dipergunakan Rp 2 miliar membayar Asuransi BNI Life; Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI; Rp 3 miliar membeli tanah dan bangunan rumah; dan Rp 1 miliar untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat Azam  dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ()

Tags: Dodi GazaliHendri AntoroKajari JakbarKasus Suap dan GratifikasiPengadilan Tipikor Jakarta Pusatsidang lanjutanTerdakwa Azam Akhmad Akhsya
Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Perusakan Vila Ibadah Sukabumi

Perusakan Vila Ibadah Sukabumi

1 Juli 2025
45
Bos Djarum hingga Prajogo Minat Beli Patriot Bond, Ucap Rosan

Bos Djarum hingga Prajogo Minat Beli Patriot Bond, Ucap Rosan

5 September 2025
22
Cheryl Darmadi Tersangka Korupsi, Masih di Luar Negeri  Anak Surya Darmadi Belum Ditahan Kejagung

Cheryl Darmadi Tersangka Korupsi, Masih di Luar Negeri Anak Surya Darmadi Belum Ditahan Kejagung

12 Juli 2025
12
AIPJ3 Diresmikan, Indonesia dan Australia Perkuat Sistem Hukum

AIPJ3 Diresmikan, Indonesia dan Australia Perkuat Sistem Hukum

31 Juli 2025
41
Prabowo Resmikan Proyek Pembangkit Listrik EBT

Prabowo Resmikan Proyek Pembangkit Listrik EBT

26 Juni 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version