Penusuk Advokat di Tangerang Ditangkap di Semarang, Debt Collector Diburu Polisi

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku penusukan advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang ditangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya di Semarang, Jawa Tengah.

Jakarta, Ekoin.co – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI ditangkap pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas kasus penusukan yang menimpa korban berinisial BS. Korban mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penagihan utang yang dilakukan di luar mekanisme hukum.

“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang diduga debt collector tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini