Polri Dalami Kasus Pemilik Restoran Bibi Kelinci Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah CCTV Dugaan Pencurian
Jakarta, Ekoin.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mendalami polemik penetapan Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci di Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah menuai sorotan publik karena ia sebelumnya melaporkan dugaan pencurian makanan di restorannya yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti polemik tersebut.
“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut, dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3).
Menurutnya, perkara tersebut melibatkan dua laporan yang saling berkaitan antara kedua pihak. Polri memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan rasa keadilan.
Kasus ini bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tanpa membayar. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan. Namun pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Perkembangan kasus berlanjut ketika Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dugaan pencurian pada 24 Februari 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan tersebut karena kliennya dinilai sebagai korban pencurian. Pihaknya juga meminta Bareskrim Polri menggelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan tersangka.
Menurut Goldie, insiden tersebut terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Pasangan tersebut memesan 14 makanan dan minuman, kemudian memasuki area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan. Setelah terjadi keributan dengan karyawan restoran, keduanya meninggalkan tempat sekitar pukul 00.00 WIB tanpa melakukan pembayaran.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV pada 20 September 2025 dan melayangkan somasi agar pasangan tersebut meminta maaf secara terbuka. Namun somasi itu dibalas dengan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar dan laporan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Nabilah juga menilai proses penetapan tersangka berlangsung sangat cepat karena gelar perkara dilakukan pada 26 Februari 2026, sementara surat penetapan tersangka diterbitkan pada 28 Februari 2026.
“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses persetujuan untuk penetapan tersangka tidak semudah itu,” ujarnya.























Tinggalkan Balasan