Ayah Tiri di Mojokerto Perkosa Anak Sejak Kelas 3 SD, Aksi Terbongkar Usai Dipergoki Istri
Mojokerto, Ekoin.co – Polisi tangkap ayah tiri berinisial EM (53), pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri berinisial KD (20) sejak kelas 3 SD atau berusia 10 tahun. Korban KD asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini, bertahun-tahun bungkam karena kerap dipukul pelaku.
“Dari keterangan korban, perbuatan cabul oleh ayah tiri dimulai sejak korban kelas 3 SD,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan, pada Kamis (5/3/2026).
Tak puas berulang kali mencabuli putri tirinya, EM semakin menjadi. Ketika korban ulang tahun ke-17 pada Maret 2023, tersangka mulai menyetubuhinya. Hanya dalam 1 bulan, menurut Mangara, tersangka lebih dari 5 kali memerkosa putri tirinya.
Perkosaan itu selalu terjadi di rumah mereka, yakni di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. EM memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Persetubuhan pun berlanjut sampai korban kuliah dan berusia 20 tahun.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, saat kondisi rumah sepi karena ibu korban bekerja atau keluar rumah maupun saat ibu korban istirahat,” terangnya.
Bertahun-tahun dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya, KD memilih bungkam. Sebab ia takut dengan sosok EM yang kerap melakukan kekerasan fisik kepada dirinya. Sehingga korban menuruti kemauan pelaku karena terpaksa.
“Korban di bawah tekanan, karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,” jelas Mangara.
Perbuatan bejat EM akhirnya terbongkar, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika itu, ibu korban, RJ (51) memergoki EM sedang mencumbu putri kandungnya di dapur rumah. KD yang selama ini bungkam akhirnya menceritakan semua kejahatan ayah tirinya.
“Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya, bahwa telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya dari kelas 3 SD,” tuturnya.
KD akhirnya melaporkan ayah tirinya ke Polres Mojokerto Kota, pada Kamis (26/2/2026). Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi meringkus EM di Magetan, pada Selasa (3/3/2026). Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.
EM dijerat dengan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 473 Ayat (1), Aayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c dan ayat (9), serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, RJ mengaku berulang kali dibuat sakit hati oleh EM yang disinyalir kerap selingkuh dengan wanita lain. Sampai-sampai ia pernah pisah ranjang dengan suaminya tersebut. Menurutnya, pencabulan terhadap KD sempat terhenti selama ia pisah ranjang dengan EM.
Tanpa pernah tahu apa yang menimpa darah dagingnya, RJ kembali rujuk dengan EM sebelum pandemi COVID 19. Ketika itu, KD menginjak remaja berusia 13 tahun atau kelas 1 SMP. Sejak kembali tinggal serumah, EM diduga kembali melancarkan aksinya mencabuli putri tirinya.
Bukannya insaf, EM diduga semakin menjadi. Menurut RJ, persetubuhan mulai terjadi pada malam ulang tahun putrinya yang ke-17. Ketika itu, korban duduk di bangku kelas 1 SMA. EM diduga melancarkan aksinya di rumah mereka ketika RJ sedang keluar.
“Pengakuan anak saya (diduga disetubuhi EM) lebih dari 10 kali di rumah,” jelasnya.
Setelah memergoki perbuatan EM, lanjut RJ, ia memindahkan putrinya ke luar kota demi keamanan korban. Ia tidak langsung melapor ke polisi, karena melihat kondisi mental putrinya yang hancur.
“Anak saya diancam (diduga oleh EM), kalau menolak, adiknya atau saya dipukuli atau dibunuh,” terangnya.
Begitu melihat mental putrinya mulai pulih, RJ baru mendampinginya melapor ke Polres Mojokerto Kota. Ia berharap EM mendapatkan hukuman setimpal.
“Laporan saya semoga cepat ditangani, karena saya sudah hancur. Saya sudah dibohongi berulang kali, yang ini sudah terlalu parah. Harapannya dia mendapatkan hukuman yang semestinya,” paparnya. (Amsi)






















Tinggalkan Balasan