BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap di Vila Mewah Gianyar
Bali, Ekoin.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar, Bali.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5–6 Maret 2026) tersebut, petugas mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS. Keduanya diduga terlibat dalam produksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Kepala BNN Komjen Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan paket mencurigakan yang dikirim dari Cina ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari 2026. Paket tersebut menggunakan identitas pengirim yang diduga palsu.
“Berangkat dari temuan paket mencurigakan itu, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 23.45 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah vila di Kecamatan Sukawati, Gianyar,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang yang mengarah pada aktivitas produksi narkotika, termasuk kunci kendaraan dan kunci vila lainnya yang kemudian menjadi petunjuk untuk pengembangan kasus.
Petugas selanjutnya menggeledah sebuah mobil jenis LCGC yang diduga digunakan oleh tersangka. Dari kendaraan tersebut, tim menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone.
Barang bukti yang diamankan antara lain jerigen putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, botol kaca, alkohol 96 persen, filter, botol kaleng, serta sejumlah cairan kimia lainnya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah vila di wilayah Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai bahan kimia serta peralatan yang diduga digunakan sebagai clandestine laboratory untuk memproduksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN, zat yang diproduksi di laboratorium gelap tersebut dipastikan merupakan mephedrone, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga guna membongkar jaringan narkotika internasional yang berupaya menjadikan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba.
“Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk melindungi masyarakat serta menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Suyudi.























Tinggalkan Balasan