Trotoar Dikuasai Pedagang Liar, Pemkot Jakpus Turunkan Alat Bongkar 31 Bangunan

“Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu. Sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi yang berada di belakang Plaza Indonesia itu,” ujarnya.
Ridwansyah Hasrul Ekoin
Petugas membongkar bangunan liar dan menertibkan parkir liar di Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kawasan yang berada di belakang Plaza Indonesia, dalam operasi penataan trotoar oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Kebon Kacang 30, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi penertiban tersebut, sebanyak 31 bangunan yang berdiri di atas trotoar dibongkar.

Penertiban dilakukan selama dua hari, sejak Senin (9/4/2026) hingga Selasa (10/4/2026) di kawasan yang berada di belakang Plaza Indonesia.

Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami, mengatakan bangunan yang dibongkar mayoritas merupakan kios dan warung makan yang berdiri tanpa izin di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30.

“Penertiban berlangsung dua hari. Sejak kemarin, Senin 9 April 2026 hingga saat ini lanjutan menertibkan 31 bangunan liar,” kata Dwiarti saat diwawancarai, Selasa (10/4/2026).

Menurutnya, pembongkaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pedagang sejak pekan lalu sehingga mereka telah mengetahui rencana penertiban.

“Pembongkaran sudah disosialisasikan sejak pekan lalu. Sehingga para pedagang sudah mengetahui bahwa mereka tidak boleh kembali berjualan di lokasi yang berada di belakang Plaza Indonesia itu,” ujarnya.

Dwiarti menegaskan pemerintah tidak menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang karena bangunan yang berdiri di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Tidak ada relokasi karena memang kita tidak merekomendasikan. Membangun tanpa permisi. Jadi pada saat kita kembalikan fungsinya mereka harus terima,” katanya.

Selain membongkar bangunan liar, pemerintah juga menertibkan parkir liar yang selama ini marak di sepanjang Jalan Kebon Kacang 30.

Dwiarti mengungkapkan sejumlah juru parkir liar sempat menolak penertiban karena selama ini lokasi tersebut menjadi sumber penghasilan mereka.

“Memang para jukir liar yang ada di sini juga termasuk warga sekitar. Ini shock therapy juga bagi mereka, bahwa mereka tidak bisa lagi mencari tambahan rezeki di sini,” ujarnya.

Meski sempat muncul penolakan, situasi di lapangan masih dapat dikendalikan oleh petugas.

Menurut Dwiarti, jika penertiban parkir liar kembali dilanggar, pihak terkait akan mengambil langkah lebih tegas melalui operasi penindakan kendaraan.

“Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat juga akan melakukan pengangkutan motor setiap hari,” katanya.

Ia menjelaskan penertiban di kawasan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait kondisi jalan yang semrawut akibat bangunan liar dan parkir liar yang mengganggu akses warga.

“Ini dari Pak Gubernur gerak cepat melalui Pak Wali Kota untuk segera menindaklanjuti di sini,” ujar Dwiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini