Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Digagalkan, Diselundupkan Lewat Ban Pajero
Jakarta, Ekoin.co – Aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas daerah Medan–Jakarta dengan menyita sabu seberat 26,7 kilogram serta ratusan cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga mengandung etomidate.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold EP Hutagalung mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Cileungsi.
“Pengiriman narkotika jaringan Medan–Jakarta berhasil digagalkan. Kami mengamankan sabu 26,7 kilogram dan 900 cartridge elektrik berisi cairan yang diduga mengandung etomidate,” ujar Reynold, Jumat (20/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial K (41) yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Menurut Reynold, pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengelabui petugas.
“Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik, satu unit kendaraan, telepon genggam, serta media penyimpanan lainnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Wisnu S. Kuncoro menjelaskan modus operandi pelaku yang menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
Kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah,” jelas Wisnu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam jaringan narkotika dan sudah berulang kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kanit III Satnarkoba Iptu Ricardho Siahaan menambahkan, tersangka diketahui telah empat kali menerima pengiriman narkoba dengan modus serupa.
“Upah yang diterima tersangka sekitar Rp5 juta per pengiriman, sehingga total mencapai Rp20 juta dari empat kali transaksi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan proses pemantauan selama tiga bulan.
“Narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta,” ungkap Ricardho.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.






















Tinggalkan Balasan