Digerebek di Toko Kalibata! Polisi Sita 1.477 Butir Obat Keras Ilegal

"Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara," terangnya.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan ribuan butir obat keras ilegal dari sebuah toko di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dalam pengungkapan kasus peredaran psikotropika tanpa izin.

Jakarta, Ekoin.co – Polisi mengungkap peredaran ribuan butir obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif menerangkan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Mengamankan seorang pria berinisial A (29) bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Guntur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Guntur menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ujar Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini