Tiga WNA Kasus Video Asusila Bali Ditangkap, Gagal Kabur ke Thailand
Bali, Ekoin.co – Upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi video bermuatan asusila di Bali berhasil digagalkan aparat saat hendak meninggalkan Indonesia.
Dua pelaku diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Thailand, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Canggu.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mencurigai adanya upaya melarikan diri ke luar negeri.
“Ada indikasi untuk melarikan diri, kemungkinan ada. Rencana berangkat ke Thailand, kami tangkap di bandara,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Dua WNA yang diamankan masing-masing berinisial MMZL (23), perempuan asal Prancis, dan NBS (24), pria asal Italia. Keduanya ditangkap pada Jumat (13/3) saat proses keberangkatan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lain berinisial ERB (26) yang ditangkap di Canggu.
Kapolres Badung Joseph Edward Purba mengungkapkan, ERB berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah konten tersebut ke berbagai platform digital.
“Perempuan dengan pelaku ketiga memiliki hubungan pekerja dan manajer. Perkenalan mereka berawal dari tempat hiburan malam di Kuta Utara,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, kamera, serta atribut rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan video.
Polisi juga memastikan bahwa pengemudi ojek online yang sempat muncul dalam dokumentasi bersama para pelaku tidak terlibat dalam produksi video dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 17 menit yang viral di media sosial dan memicu lonjakan pencarian oleh warganet. Sejumlah akun di platform digital seperti X dan TikTok turut menyebarkan narasi serta cuplikan yang diklaim terkait video tersebut.
Namun, pakar keamanan digital mengingatkan bahwa fenomena viral semacam ini kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan berbahaya, termasuk praktik phishing yang bertujuan mencuri data pribadi pengguna.
Selain risiko keamanan digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana.























Tinggalkan Balasan