Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka, Tambang Ilegal PT AKT Beroperasi 8 Tahun
Jakarta, Ekoin.co – Beneficial ownership atau pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Samin Tan, resmi berstatus tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannnya tersangka korupsi tambang yanh beroperasi ilegal dari 2017 sampai 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan PT AKT, yang merupakan penambang batu bara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut izinnya pada 2017.
Namun, kata dia, perusahaan tambang itu masih terus beroperasi meski ilegal atau tidak sah.
“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3).
Syarief mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara. Namun sayangnya diungkap identitas penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
Akibatnya, kata dia, perbuatan ST melalui PT AKT itu diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” kata dia.
Dia menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu berupa pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan langkah itu diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata dia, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental terkait dengan perizinan. (*)






















Tinggalkan Balasan