Tragedi Ruko Kemayoran Tewaskan 22 Orang Segera Disidang, Dirut PT Terra Drone Jadi Terdakwa
Jakarta, Ekoin.co – Kasus kebakaran ruko yang menewaskan 22 orang di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran akan segera disidangkan.
Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana yang menjadi tersangka atas tewasnya puluhan orang tersebut segera menjalani sidang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Michael Wishnu Wardana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
“P-21 tanggal 19 Januari dan diserahkan ke Jaksa pada tanggal 9 Februari 2026,” ucap Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fajar Seto Nugroho membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas Michael Wishnu Wardana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kalau P-21 nya tanggal 6 Februari 2026 dan surat pelimpahan-nya tanggal 05 Maret 2026,” kata Fajar saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah proses penelitian berkas dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakpus. Saat ini, Kejari Jakpus masih menunggu penetapan dari PN Jakarta Pusat terkait penunjukan majelis hakim serta jadwal sidang.
“Dan sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang-nya saja,” ungkap Fajar.
Sebelumnya, Kebakaran gedung PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang, termasuk seorang ibu hamil terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 siang di di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Api mulai dilaporkan sekitar pukul 12.40–12.43 WIB dengan cepat menjalar ke bagian atas gedung sebelum akhirnya dapat dipadamkan beberapa jam kemudian oleh petugas pemadam kebakaran.






















Tinggalkan Balasan