Jamintel Reda Manthovani: Kami Amankan Aspidum Jatim Secara Senyap untuk Klarifikasi Dugaan Suap

Kejagung copot jabatan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan terkait dugaan main perkara. Simak penjelasan Jamintel Reda Manthovani soal operasi senyap ini.
Ainurrahman Hasrul Ekoin
Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, saat diamankan oleh Tim Pam SDO Kejagung beberapa waktu lalu (Arsip). Kejagung resmi mencopot jabatannya per April 2026 guna mendalami dugaan praktik penyimpangan penanganan perkara di wilayah Jawa Timur. (Foto: Ist/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Langkap cepat dan tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat mencium Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan diduga main perkara.

Kejagung mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah yang bersangkutan diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan pencopotan jabatan Aspidum untuk mempermudah proses klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Aspidum dengan beberapa kasinya kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda di Surabaya, Kamis (2/4).

Reda menjelaskan pencopotan posisi Aspidum Kejati Jatim merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Menurut dia, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, lanjut dia, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan.

Namun, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum.

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut diamankan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026.

Reda menegaskan langkah tegas Kejaksaan Agung bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan sejumlah kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights