Bongkar Peran ‘Sutradara’ Teknologi: Ibam Diduga Atur Proyek Chromebook Atas Perintah Nadiem

JPU Roy Riady optimis buktikan keterlibatan Ibrahim Arief dalam korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Simak agenda tuntutan dan pemeriksaan terdakwa pekan depan.
JPU menegaskan telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Ibrahim Arief dalam mengarahkan kajian teknis proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.Rabu (8/4/2026) (Foto: Ist/Puspenkum/Ekoin)

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan keyakinannya dalam membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Meski persidangan pada Rabu (8/4/2026) menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dari pihak terdakwa, JPU menilai sejumlah keterangan justru menguatkan konstruksi perkara yang tengah dibangun penuntut umum terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Menurut Roy, fokus pembuktian saat ini mengarah pada peran Ibrahim Arief sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam aspek teknis proyek. Ia diduga turut memengaruhi arah kajian dengan mengacu pada arahan pihak lain, termasuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

“Ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa unsur keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Roy usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ibrahim Arief bersama Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih akan saling memberikan keterangan sebagai saksi satu sama lain untuk mendalami alur keputusan serta dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.

Setelah tahap pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan (requisitoir) dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, kekuatan alat bukti, serta aspek yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.

Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan direncanakan berlangsung pada pekan depan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program prioritas nasional di bidang pendidikan digital, yang seharusnya mendukung pemerataan akses belajar, namun diduga disalahgunakan oleh oknum terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights