Andrie Yunus Tulis Surat: Tolak Peradilan Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras

Aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami luka bakar setelah disiram air keras oleh orang tidak dikenal usai menghadiri kegiatan podcast di kantor YLBHI, Jakarta.

Jakarta, Ekoin.co — Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyampaikan keberatan atas rencana penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya melalui mekanisme peradilan militer.

Pernyataan tersebut dituangkan dalam dua surat tulisan tangan yang kemudian dibacakan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Surat tersebut dibacakan oleh perwakilan koalisi masyarakat sipil pada Rabu siang. Dokumen pertama ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan surat kedua diperuntukkan bagi masyarakat sipil.

Dalam surat itu, Andrie meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum dan bukan peradilan militer.

Ia menyatakan bahwa penanganan kasusnya harus diusut secara tuntas oleh negara melalui aparat penegak hukum. Andrie menekankan pentingnya menjamin tidak terulangnya kejadian serupa, sekaligus memastikan semua pihak yang terlibat diproses secara terbuka.

“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa,” tulis Andrie dalam surat tersebut.

Andrie juga menegaskan bahwa setiap pelaku, baik dari kalangan sipil maupun militer, seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan keberatan apabila kasus tersebut disidangkan melalui peradilan militer.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer,” tulis Andrie dalam isi suratnya.

Ia menilai bahwa langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum yang dijamin konstitusi.

Dalam surat kedua, Andrie menjelaskan bahwa KontraS bersama koalisi masyarakat sipil sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang TNI ke MK.

Permohonan itu bertujuan membatasi perluasan pengaruh militer dalam ranah sipil, politik, dan ekonomi. Ia menyebut bahwa gugatan tersebut juga mencakup dorongan reformasi sistem peradilan militer.

Selain itu, Andrie menyerukan kepada masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau pendapat hukum kepada MK. Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat dalil gugatan yang diajukan.

“Saya menyerukan kepada semua elemen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara kami,” tulisnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyampaikan kritik terhadap proses penyidikan kasus tersebut. Ia menyebut penyidikan belum memenuhi hak korban dan saksi.

Menurutnya, proses tersebut dinilai belum transparan serta belum mengungkap kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Isnur juga mempertanyakan identitas empat tersangka yang belum diumumkan secara terbuka. Ia menyatakan bahwa proses hukum seharusnya mempertimbangkan uji materi Undang-undang (UU) TNI yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar proses peradilan militer ditangguhkan hingga terdapat putusan.

Sebelumnya, pihak TNI menyatakan telah menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dilimpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum sesuai ketentuan.

“Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya.

Aulia menyebut empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Ia menegaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 malam. Setelah kejadian, aparat TNI menangkap empat anggota yang diduga sebagai pelaku. Keempatnya berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Kasus tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Oditur Militer sebelum kemungkinan dilanjutkan ke persidangan.

Sementara itu, pihak korban dan koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights