Under Invoicing Sawit Rugikan Negara Fantastis Rp.15.980 Triliun

Under invoicing sawit menjadi sorotan setelah Sri Radjasa mengungkap dugaan kerugian negara hingga Rp15.980 triliun dari praktik ekspor CPO yang diduga berlangsung selama puluhan tahun.
Under invoicing sawit menjadi sorotan setelah Sri Radjasa mengungkap dugaan kerugian negara hingga Rp15.980 triliun dari praktik ekspor CPO yang diduga berlangsung selama puluhan tahun (Foto:Istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Under invoicing sawit kembali menjadi sorotan setelah pengamat intelijen Sri Radjasa mengungkap dugaan praktik manipulasi nilai ekspor komoditas sawit yang disebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam podcast bersama Ilham Rasul di kanal Roemah Pemoeda.

Dalam pembahasan tersebut, Sri Radjasa menyebut praktik under invoicing sawit diduga telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, pola tersebut dilakukan dengan menurunkan nilai barang pada dokumen ekspor sehingga tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut diduga memanfaatkan perusahaan afiliasi yang berada di luar negeri, khususnya di Singapura. Melalui mekanisme itu, nilai ekspor yang tercatat menjadi lebih rendah dibandingkan harga penjualan sebenarnya kepada pembeli akhir.

Menurut Sri Radjasa, perbedaan nilai tersebut berdampak langsung terhadap besaran pajak, bea keluar, dan pungutan ekspor yang diterima negara. Akibatnya, penerimaan negara berpotensi berkurang dalam jumlah yang signifikan.

“Kalau barang diekspor langsung ke negara pembeli seperti Amerika atau Eropa, nilainya bisa berbeda 50 sampai 100 persen dibanding yang dicatat ke perusahaan afiliasi di Singapura,” kata Sri.

Ia juga menyebut sejumlah grup besar seperti Wilmar, Musim Mas, Salim Group, dan Sinarmas diduga menjalankan pola yang serupa dalam ekspor crude palm oil atau CPO. Dengan skema tersebut, menurutnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari berbagai sektor yang berkaitan dengan perdagangan internasional.

Dugaan Kerugian Negara Capai Ribuan Triliun Rupiah

Sri Radjasa mengutip data yang disebut berasal dari UN Comtrade dan diolah oleh Next Indonesia Institute. Berdasarkan data tersebut, nilai kumulatif dugaan under invoicing ekspor sepanjang periode 2004 hingga 2025 mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat.

Jika dikonversikan ke mata uang rupiah, angka tersebut setara dengan sekitar Rp15.980 triliun. Nilai tersebut kemudian menjadi perhatian karena jumlahnya sangat besar dibandingkan berbagai indikator penerimaan negara.

“Ini bukan angka kecil. Kalau benar terjadi, ini sama dengan beberapa kali APBN Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Sri Radjasa juga menyinggung temuan Kementerian Keuangan yang disebut menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun hanya dari tiga kapal yang dijadikan sampel pemeriksaan ekspor sawit.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa potensi selisih nilai ekspor dapat terjadi dalam jumlah besar apabila praktik serupa ditemukan pada transaksi yang lebih luas. Karena itu, ia menilai pengawasan terhadap aktivitas ekspor perlu diperkuat.

Desakan Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola

Lebih lanjut, Sri Radjasa berpendapat bahwa praktik yang berlangsung dalam waktu lama tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak tertentu. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

“Kalau di negara lain, perusahaan seperti ini bisa dikenakan denda ratusan persen, pidana, bahkan blacklist dari perdagangan internasional,” katanya.

Selain penegakan hukum, ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah dalam berbagai proyek strategis nasional, termasuk proyek food estate di Papua.

Di sisi lain, Sri Radjasa menilai kebijakan ekspor melalui satu pintu di Danantara atau Danantara Sumberdaya Indonesia (SDI) dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional. Menurutnya, sistem yang lebih terpusat berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada integritas dan transparansi pengelolaan. Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah dapat melihat secara lebih jelas dampak kebijakan terhadap penerimaan negara.

“Kalau sekarang semua satu pintu, lebih mudah diawasi. Tinggal kita lihat, apakah devisa negara nanti benar-benar meningkat atau tidak,” ujar Sri.

Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan ekspor agar setiap transaksi tercatat secara transparan dan akurat sesuai nilai pasar yang sebenarnya.

Selain itu, koordinasi antara kementerian, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dapat ditingkatkan guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk merugikan negara.

Di samping itu, evaluasi terhadap mekanisme pelaporan ekspor dapat dilakukan secara berkala untuk menjaga akuntabilitas dan kepatuhan pelaku usaha.

Selanjutnya, pemanfaatan teknologi dalam pemantauan perdagangan internasional dapat membantu mendeteksi potensi perbedaan data secara lebih cepat dan efektif.

Dengan demikian, upaya perbaikan tata kelola ekspor diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem perdagangan nasional.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Sri Radjasa, dugaan under invoicing sawit menjadi isu yang mendapat perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai angka sangat besar.

Data yang dikutip dari UN Comtrade dan diolah oleh Next Indonesia Institute menunjukkan adanya dugaan selisih nilai ekspor dalam periode panjang, yakni 2004 hingga 2025.

Selain itu, temuan yang disebut berasal dari Kementerian Keuangan turut memperkuat perhatian terhadap potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.

Karena itu, desakan terhadap penguatan pengawasan, evaluasi kebijakan, serta penegakan hukum menjadi bagian dari pembahasan yang mengemuka dalam isu tersebut.

Pada akhirnya, perkembangan langkah pemerintah dan aparat penegak hukum akan menjadi perhatian publik dalam memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih transparan dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights