Kejagung Ungkap Korupsi Motor Listrik MBG
Jakarta, Ekoin.co – Korupsi Motor Listrik MBG menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun dan kini menjadi bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Juni 2026, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025.
Dalam pertemuan tersebut, PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan profil perusahaan dengan harapan dapat memperoleh pekerjaan pengadaan barang di lingkungan BGN. Setelah pertemuan itu berlangsung, Andri Mulyono memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Menurut Syarief, proyek tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selanjutnya, sejak Februari 2025, Andri disebut aktif menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional terkait rencana pengadaan tersebut.
Penyidik menemukan bahwa pada saat komunikasi tersebut berlangsung, PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan itu diketahui belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.
Syarief menjelaskan bahwa proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai. Namun demikian, berbagai langkah diduga telah dilakukan untuk memuluskan keterlibatan perusahaan dalam proyek bernilai besar tersebut.
Dugaan Pengondisian dan Markup Harga
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya kerja sama antara Andri Mulyono dengan sosok berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah tersebut diduga dilakukan guna mempermudah upaya memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.
Selain itu, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan. Dugaan tersebut muncul karena harga yang dibentuk diarahkan mendekati pagu anggaran yang telah tersedia dalam proyek.
Syarief menyatakan bahwa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah mengalami pengondisian oleh pihak tertentu. Menurut penyidik, tindakan tersebut menjadi salah satu dasar adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan tersebut.
“Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai pasti penggelembungan harga yang terjadi. Penyidik masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Syarief membenarkan bahwa total anggaran proyek pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami rincian harga per unit dan nilai markup yang diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Andri Mulyono selaku vendor pengadaan menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut. Pembayaran dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara harga maupun spesifikasi kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.
Penyidik menyebut spesifikasi motor listrik yang diadakan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Temuan itu menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami lebih lanjut.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan yang cukup dalam rangkaian proses pengadaan motor listrik tersebut. Penyidikan juga masih terus berkembang untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terkait.
Syarief menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih melengkapi berbagai bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian pengadaan yang menjadi objek perkara.
“Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Kasus dugaan Korupsi Motor Listrik MBG kini menjadi perhatian karena melibatkan proyek bernilai besar yang berkaitan dengan program strategis pemerintah. Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.























Tinggalkan Balasan