Bank, Fintech, GOTO, dan Lazada Wajib Pungut Pajak Digital Baru per 9 November

DJP perluas kewajiban pemungutan pajak digital ke bank, fintech, dan e-commerce besar mulai 9 November 2026, menyusul capaian Rp58,75 triliun dari pemungut sebelumnya.
Pajak Digital 2026 mulai berlaku 9 November dengan menyasar perbankan, fintech, dan e-commerce seperti GOTO dan Lazada untuk memperluas penerimaan negara.(foto:istimewa)

JAKARTA, Ekoin.co — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan perluasan kewajiban pemungutan pajak digital kepada sejumlah perusahaan teknologi dan jasa keuangan besar, termasuk perbankan, perusahaan fintech, serta raksasa e-commerce seperti GOTO dan Lazada. Aturan baru ini akan mulai efektif berlaku pada 9 November 2026, menandai babak baru perluasan basis pajak digital di Indonesia.

Ketua Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang selama ini tumbuh pesat namun kontribusi pajaknya dinilai belum optimal. Menurutnya, langkah ini juga bagian dari upaya menciptakan keadilan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Baru

Berdasarkan ketentuan yang disiapkan, bank, perusahaan fintech, dan platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi yang terjadi di platform mereka, mirip dengan mekanisme pemungutan PPN yang sudah berjalan pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebelumnya. DJP menargetkan perluasan ini dapat menjaring potensi penerimaan pajak dari transaksi digital yang sebelumnya luput dari pengawasan konvensional.

“Ini bukan pajak baru, melainkan optimalisasi pemungutan atas transaksi yang sebenarnya sudah terutang pajak tetapi belum semuanya tertagih secara efektif,” ujar salah satu pejabat DJP dalam penjelasannya kepada media.

Sebelumnya, DJP juga telah menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut pajak digital yang secara kumulatif berhasil mengumpulkan Rp58,75 triliun dari sektor ekonomi digital. Angka ini menunjukkan tren peningkatan kontribusi pajak digital terhadap penerimaan negara dari tahun ke tahun.

Respons Pelaku Industri

Sejumlah pelaku industri digital menyatakan kesiapan mengikuti aturan baru ini, meski beberapa di antaranya meminta masa transisi yang cukup untuk menyesuaikan sistem internal mereka. Asosiasi e-commerce dan fintech menilai penerapan aturan yang terlalu mendadak berpotensi membebani operasional, terutama bagi perusahaan skala menengah yang belum memiliki sistem akuntansi pajak digital yang matang.

Di sisi lain, konsumen dikhawatirkan akan menanggung dampak tidak langsung dari kebijakan ini apabila perusahaan memutuskan membebankan biaya tambahan pajak kepada harga jual produk atau layanan. Pemerintah menegaskan akan memantau dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat, khususnya untuk layanan-layanan esensial berbasis digital.

Dampak Ekonomi dan Proyeksi Penerimaan Negara

Dari sisi fiskal, perluasan basis pemungutan pajak digital ini diproyeksikan dapat menyumbang tambahan penerimaan negara yang signifikan di tengah tantangan pelebaran defisit APBN akibat tekanan global dan kebutuhan belanja pembangunan yang terus meningkat. Pemerintah berharap penerimaan tambahan ini dapat dialokasikan untuk mendukung program-program prioritas, termasuk subsidi energi dan bantuan sosial.

Para ekonom menilai kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah, asalkan implementasinya dibarengi dengan sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha dan konsumen. Jika berjalan efektif, perluasan pajak digital berpotensi menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara di era ekonomi digital yang terus berkembang, sekaligus mengurangi ketergantungan pada sektor komoditas yang rentan terhadap gejolak harga global.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski kebijakan ini terdengar menjanjikan di atas kertas, tantangan implementasi di lapangan tidak bisa diabaikan. Sistem pelaporan pajak digital membutuhkan integrasi data yang kompleks antara platform digital, bank, dan otoritas pajak. Kesalahan sinkronisasi data berpotensi menimbulkan sengketa pajak baru antara pelaku usaha dan DJP.

Pemerintah diharapkan menyediakan masa uji coba dan saluran konsultasi yang jelas bagi perusahaan digital sebelum penerapan penuh, agar transisi kebijakan ini berjalan mulus tanpa mengganggu kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum perpajakan di sektor digital Indonesia.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan DJP membangun sistem digital yang andal serta kesiapan ekosistem pelaku usaha dalam mengikuti standar pelaporan baru, demi mewujudkan penerimaan pajak yang lebih adil dan berkelanjutan di era ekonomi digital.

Sejumlah pemangku kepentingan juga mendesak agar hasil penerimaan pajak digital ini dilaporkan secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau sejauh mana kontribusi sektor ekonomi digital terhadap pembangunan nasional secara nyata, bukan sekadar angka di atas kertas kebijakan fiskal.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights