Panja DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Sebulan, Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan
Ekoin.co – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI menargetkan pembahasan rampung dalam waktu satu bulan ke depan, setelah masa reses berakhir dan masa sidang baru dimulai pada 9 November 2026. Anggota Panja RUU Pemilu, Jazuli Juwaini, mengungkapkan sejumlah isu krusial yang masih menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi, mulai dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“RUU Pemilu sebelum reses itu kan kita semua ikuti sudah dibentuk ketua panjanya, Pak Bahtra kan? Kemudian juga anggota panjanya sudah dibentuk,” kata Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia menambahkan bahwa selama masa reses, panja juga telah menerima masukan dari sejumlah akademisi dan peneliti terkait arah revisi undang-undang kepemiluan ini.
Perdebatan Ambang Batas Parlemen
Salah satu isu paling panas dalam pembahasan RUU Pemilu adalah besaran parliamentary threshold yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029. Menurut Jazuli, sejumlah partai politik menginginkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen, sementara sebagian lain mengusulkan 6 persen. Namun demikian, mayoritas fraksi di parlemen cenderung sepakat pada angka 5 persen sebagai titik tengah yang dianggap paling realistis.
“Isu yang mencuat itu kan di antaranya parliamentary threshold, ya kan? … Nah ini kan tentu akan didalami lagi,” jelas Jazuli. Selain itu, panja juga membahas kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dari lima menjadi tujuh orang, serta wacana baru soal penerapan sistem kursi nasional seperti yang diterapkan di beberapa negara lain.
Di Tengah Polemik Isu Ijazah Wapres
Pembahasan RUU Pemilu ini berlangsung di tengah panasnya polemik politik nasional terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut memicu sejumlah partai, termasuk PDIP dan PKS, untuk menjajaki opsi penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat di DPR. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh syarat konstitusional pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Partai Gerindra sebagai partai pengusung utama pemerintahan menyatakan akan menghormati independensi lembaga peradilan dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme konstitusional yang berlaku. Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai, jika partai-partai di parlemen tidak mengambil langkah tindak lanjut atas putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), publik berisiko memandang kediaman tersebut sebagai bentuk kompromi politik.
Dampak dan Proyeksi
Kombinasi dua agenda besar ini — revisi UU Pemilu dan polemik keabsahan jabatan Wapres — diperkirakan akan mewarnai dinamika politik nasional hingga akhir tahun. Jazuli optimistis RUU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat awal tahun depan, namun ia mengakui bobot muatan politik di dalamnya tetap serius meski jumlah poin revisi tergolong terbatas. Publik dan pengamat politik akan terus mencermati bagaimana DPR menyeimbangkan agenda legislasi teknis ini dengan tekanan politik yang lebih besar terkait isu konstitusional di pucuk pemerintahan, yang berpotensi memengaruhi stabilitas koalisi menjelang tahun-tahun politik mendatang.
Selain dua isu besar tersebut, panja RUU Pemilu juga membuka ruang diskusi mengenai sinkronisasi jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah, yang selama ini dinilai membebani logistik penyelenggaraan dan menimbulkan kelelahan politik (electoral fatigue) di kalangan pemilih maupun penyelenggara di lapangan. Sejumlah akademisi yang dilibatkan dalam konsultasi publik mengusulkan agar revisi UU Pemilu juga mempertimbangkan penguatan independensi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari intervensi politik jangka pendek.
Di sisi lain, sejumlah pengamat politik mengingatkan bahwa proses legislasi RUU Pemilu sebaiknya tidak terburu-buru demi mengejar target waktu, mengingat dampaknya yang akan berlaku jangka panjang hingga beberapa siklus pemilu ke depan. Keterlibatan publik secara luas dalam proses pembahasan dinilai krusial agar produk undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi elektoral Indonesia, bukan sekadar kompromi kepentingan jangka pendek antarpartai di parlemen.
Sementara itu, agenda sidang paripurna DPR pekan depan juga diperkirakan akan membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang tertunda akibat masa reses, sehingga beban legislasi Komisi II yang menangani isu pemilu dan pemerintahan dalam negeri menjadi cukup padat menjelang akhir tahun. Beberapa fraksi bahkan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara maraton untuk mengejar target penyelesaian sebelum memasuki tahun politik jelang Pemilu 2029.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v























Tinggalkan Balasan