Data 5,7 Juta Pelanggan Diduga Bocor, Fore Coffee Lapor ke Komdigi

Fore Coffee dikabarkan melaporkan dugaan kebocoran data 5,7 juta pelanggan ke Komdigi setelah data ditemukan tersebar di forum peretasan.
Kebocoran data Fore Coffee diduga melibatkan 5,7 juta data pelanggan. Komdigi melakukan investigasi untuk mengungkap sumber kebocoran data.(foto:istimewa)

JAKARTA, Ekoin.co — Fore Coffee dikabarkan melaporkan dugaan kebocoran data pelanggan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah ditemukan indikasi 5,7 juta data pelanggan tersebar di forum peretasan daring. Data yang diduga bocor mencakup nama, nomor telepon, alamat surel, hingga riwayat transaksi pelanggan aplikasi pemesanan kopi tersebut.

Insiden ini mencuat setelah sejumlah peneliti keamanan siber menemukan unggahan di forum gelap (dark web) yang mengklaim memiliki basis data pelanggan salah satu aplikasi kopi populer di Indonesia. Pihak Fore Coffee dilaporkan telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait sumber dan skala kebocoran.

Kronologi Dugaan Kebocoran

Berdasarkan informasi yang beredar, data tersebut pertama kali terdeteksi dijual di salah satu komunitas peretas internasional dengan harga tertentu dalam mata uang kripto. Jumlah data yang diklaim bocor mencapai 5,7 juta entri, sebuah angka yang signifikan mengingat basis pengguna aktif aplikasi tersebut.

Komdigi melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyatakan akan melakukan audit forensik digital terhadap sistem keamanan Fore Coffee untuk memastikan titik kebocoran, apakah berasal dari server internal perusahaan, pihak ketiga penyedia layanan cloud, atau celah keamanan pada aplikasi mobile.

Respons Perusahaan dan Langkah Mitigasi

Manajemen Fore Coffee dalam keterangan resminya menyatakan serius menangani isu ini dan telah menonaktifkan sementara beberapa fitur yang dianggap rentan sambil menunggu hasil audit. Perusahaan juga mengimbau pelanggan untuk segera mengganti kata sandi akun dan waspada terhadap upaya penipuan (phishing) yang mengatasnamakan merek mereka.

Pakar keamanan siber menilai insiden ini menjadi peringatan penting bagi industri digital Indonesia, khususnya perusahaan rintisan (startup) yang mengandalkan data pelanggan dalam skala besar namun belum memiliki standar keamanan data setara perusahaan teknologi besar.

Implikasi Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Insiden ini berpotensi menjadi uji nyata penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan pengendali data melaporkan insiden kebocoran dalam waktu 72 jam serta memberikan kompensasi bagi subjek data yang dirugikan. Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga denda jika terbukti ada kelalaian dalam pengamanan sistem.

Imbauan bagi Masyarakat

Masyarakat yang menjadi pelanggan aplikasi tersebut disarankan untuk memantau aktivitas akun perbankan dan dompet digital yang terhubung, mengubah kata sandi secara berkala, serta tidak mengklik tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan layanan pelanggan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku bisnis digital lain untuk memperkuat infrastruktur keamanan data seiring meningkatnya volume transaksi digital di Indonesia.

Pola Serupa di Industri Startup Lain

Kasus dugaan kebocoran data Fore Coffee menambah daftar panjang insiden keamanan siber yang menimpa perusahaan rintisan digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sejumlah platform e-commerce dan aplikasi layanan keuangan juga pernah mengalami insiden serupa, yang kerap dipicu oleh konfigurasi server yang tidak aman, penggunaan kata sandi default pada basis data, atau serangan melalui celah API yang belum ditambal.

Pakar keamanan siber menilai banyak perusahaan rintisan di Indonesia masih memprioritaskan pertumbuhan pengguna dan fitur produk dibandingkan investasi pada infrastruktur keamanan data, yang dianggap sebagai biaya tambahan ketimbang kebutuhan mendasar. Padahal, biaya reputasi dan hukum yang timbul akibat kebocoran data dapat jauh lebih besar dibandingkan investasi pencegahan di awal.

Langkah Komdigi ke Depan

Komdigi menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi, termasuk mewajibkan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi bagi platform digital dengan jumlah pengguna besar. Lembaga ini juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan, sebagai bagian dari penguatan ekosistem pelindungan data pribadi nasional pasca-pengesahan UU PDP beberapa tahun lalu.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pemerintah mendorong perusahaan rintisan digital untuk rutin melakukan audit keamanan siber independen minimal setahun sekali, serta mengikuti standar internasional seperti ISO 27001 dalam pengelolaan data pelanggan. Edukasi internal bagi karyawan terkait praktik keamanan data dasar juga dinilai penting untuk mencegah kebocoran yang disebabkan oleh kelengahan manusia, bukan hanya celah teknis sistem.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai jumlah pasti kompensasi atau kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak apabila kebocoran ini terkonfirmasi, namun publik berharap transparansi penuh dari perusahaan terkait langkah-langkah pemulihan selanjutnya.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights