Kasus Penyadapan Prabowo, Slamet Uliandi Tersangka Baru

Irjen Slamet Uliandi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim mengungkap dugaan perannya dalam persetujuan operasional dan penghapusan data penyadapan.(foto:istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Slamet diduga memiliki peran penting dalam operasional penyadapan, termasuk memberikan persetujuan terhadap tindakan teknis penghapusan data hasil penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa penyidik meningkatkan status hukum Slamet dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara setelah penyidik menemukan unsur dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

“Kami, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dengan penetapan tersebut, Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara penyadapan yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026), penyidik mengumumkan tiga nama lain yang telah lebih dahulu menyandang status tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Peran Slamet Uliandi dalam Operasional Penyadapan

Dalam penjelasan penyidik, Slamet Uliandi diduga memiliki kewenangan penting dalam struktur operasional yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan di lingkungan Polri. Suhermanto menyebut Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Selain itu, ia juga berkedudukan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Posisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Menurut Suhermanto, Slamet diduga memberikan persetujuan operasional terhadap sejumlah tindakan teknis, termasuk proses penghapusan data yang berasal dari hasil penyadapan.

Penyidik juga mengungkap bahwa Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution harus meminta persetujuan Slamet apabila hendak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penyadapan. Mekanisme perizinan tersebut berlaku untuk tindakan provisioning maupun pelaksanaan penyadapan di lingkungan kepolisian.

Suhermanto kemudian menjelaskan adanya permintaan izin yang dilakukan Ahrie Sonta kepada Slamet pada awal Oktober 2026. Permintaan tersebut berkaitan dengan penghapusan seluruh berkas hasil penyadapan. Dalam perkara ini, Slamet diduga memberikan persetujuan terhadap permintaan tersebut.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan profisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme operasional yang diduga berjalan dalam aktivitas penyadapan. Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk keterlibatan masing-masing dalam pelaksanaan maupun penghapusan data elektronik.

Meski telah menyandang status tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan. Suhermanto menyampaikan bahwa kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk sementara tidak melakukan penahanan. Slamet diketahui sedang menjalani perawatan setelah mengalami stroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang,” tuturnya.

Dijerat Pasal Berlapis dan Rekam Jejak di Kepolisian

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap Slamet. Salah satunya Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) mengenai akses ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Slamet turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum terseret dalam perkara penyadapan, Slamet memiliki perjalanan karier panjang di lingkungan kepolisian. Ia pernah bertugas sebagai perwira menengah di Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri dan menjabat Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2011.

Kariernya berlanjut ketika ia dipercaya menduduki posisi Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri pada 2019. Setahun kemudian, Slamet menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020. Selanjutnya, ia mengemban jabatan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri sejak 26 Juli 2021.

Dalam riwayat penugasannya, Slamet juga tercatat menjalani penugasan luar struktur Bareskrim Polri sejak 2 Oktober 2026. Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa ia pernah menempati sejumlah posisi strategis, khususnya dalam bidang operasional, teknologi informasi, dan penanganan tindak pidana siber.

Nama Slamet Uliandi sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik ketika Polri menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, Slamet menjadi salah satu jenderal yang menjemput Ferdy Sambo setelah mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua.

Penjemputan Ferdy Sambo berlangsung setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangannya dan mengungkap dugaan keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan karier Slamet yang kembali disorot setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus penyadapan.

Dengan bertambahnya Slamet sebagai tersangka keempat, penyidikan kasus penyadapan yang menyasar Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya memasuki perkembangan baru. Bareskrim Polri masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, serta penghapusan informasi elektronik.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights