Samin Tan Didakwa Cuci Uang Rp18,1 Triliun dari Tambang Batu Bara

Samin Tan didakwa cuci uang Rp18,1 triliun dari penjualan batu bara PT AKT. Jaksa juga mengungkap dugaan kerugian negara Rp17,74 triliun.(foto:istimewa)

Jakarta, Ekoin.co – Penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan, pencucian uang itu diduga berasal dari penjualan batu bara hasil pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang telah diterminasi.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Nasrullah Syam dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menjelaskan bahwa Samin Tan diduga menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi serta properti atas nama pihak lain untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil penjualan batu bara.

Menurut jaksa, salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah penjualan ekspor batu bara sebanyak 5,88 juta metrik ton (MT) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Pembayaran hasil penjualan tersebut tidak masuk langsung ke rekening PT AKT, melainkan dialihkan melalui sejumlah perusahaan dan rekening yang diduga berada di bawah kendali Samin Tan.

“Pembayaran penjualan ekspor tersebut dilakukan dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mengatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali terdakwa Samin Tan,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, dugaan pencucian uang tersebut berasal dari hasil korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP yang mencapai Rp17,74 triliun. Dari rangkaian transaksi penjualan batu bara tersebut, Samin Tan disebut dapat menggunakan dana sebesar 690,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk kepentingannya.

Jaksa Ungkap Modus Pengalihan Uang Hasil Penjualan Batu Bara

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diakhiri. Untuk menjalankan transaksi tersebut, pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE diduga dialihkan melalui sejumlah perusahaan sesuai instruksi terdakwa.

Jaksa menyebut Samin Tan tidak menempatkan hasil penjualan batu bara ke rekening PT AKT sebagai pemilik barang. Sebaliknya, ia diduga meminta pihak Rescom Mineral Trading FZE mengirimkan pembayaran ke rekening yang telah ditentukan melalui perantara Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas.

Untuk pembayaran rutin, penyelesaian utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta pembelian suku cadang alat berat, Samin Tan disebut mendelegasikan penanganannya kepada Andreas. Andreas kemudian berhubungan langsung dengan Mr. Vish yang merupakan perwakilan Rescom Mineral Trading FZE.

Dalam praktiknya, jaksa mengungkapkan bahwa Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti-ganti pada setiap periode. Penggunaan rekening berbeda tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan aliran dana hasil penjualan batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

Atas permintaan Samin Tan, pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE juga diduga dipecah dan dialihkan kepada berbagai perusahaan maupun perorangan yang memiliki hubungan afiliasi atau relasi dengan terdakwa. Pola transaksi tersebut menjadi salah satu materi yang diungkap jaksa dalam perkara pencucian uang.

Selain melalui rekening perusahaan, jaksa juga mengungkap dugaan pembelian aset menggunakan dana hasil kejahatan. Melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa, Samin Tan disebut membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi dengan menggunakan nama berbeda-beda.

Didakwa Rugikan Negara Rp17,74 Triliun

Selain perkara pencucian uang, Samin Tan juga didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,74 triliun. Dugaan kerugian tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara di kawasan hutan pada wilayah pertambangan PT AKT.

JPU mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk tetap menjalankan kegiatan pertambangan meskipun izin PKP2B perusahaan tersebut telah berakhir.

“Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017,” ungkap JPU.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut mengakibatkan sejumlah pihak memperoleh keuntungan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Jaksa menyebut Samin Tan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp17,74 triliun.

Selain itu, pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan/Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp3,98 miliar. Sementara itu, Muhammad Juni Eka Wardana disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp170,47 miliar.

Atas rangkaian perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional. Jaksa juga mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut mencakup dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan, pencucian uang, serta penyamaran hasil penjualan batu bara melalui perusahaan dan aset yang menggunakan identitas pihak lain. Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/11/2026).

Perkara ini menjadi perhatian karena nilai transaksi yang diduga terkait pencucian uang mencapai Rp18,1 triliun, sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp17,74 triliun. Proses persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari pembuktian atas seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa terhadap Samin Tan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights