Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala BIN Buka Suara
JAKARTA, Ekoin.co — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra angkat bicara mengenai kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan empat jenderal aktif Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Herindra menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada makar. Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra saat memberikan keterangan kepada awak media. Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Ketika ditanya mengenai sosok yang diduga menjadi dalang atau pihak yang memerintahkan penyadapan tersebut, Herindra tidak memberikan penjelasan. Ia memilih bungkam dan hanya menyampaikan bahwa dirinya memiliki sesuatu yang harus dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” imbuh dia. Herindra tidak merinci materi laporan tersebut maupun menjelaskan apakah informasi yang akan disampaikannya berkaitan langsung dengan perkembangan penyidikan kasus penyadapan ilegal tersebut.
Sementara itu, kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan sejumlah jenderal Polri sebagai tersangka. Bareskrim menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026), yakni Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Eko Hadi, dan Inspektur Jenderal Ahrie Sonta.
Selanjutnya, pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan satu jenderal Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi. Dengan demikian, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam sumber berita, terdapat empat jenderal yang terseret dalam perkara tersebut.
Kronologi Penyadapan Ilegal Berlangsung pada 2025-2026
Komisaris Jenderal Asep Safrudin sebelumnya membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang melibatkan para tersangka. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Menurut penjelasannya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Setelah nomor tersebut masuk ke sistem, petugas kemudian melakukan penyadapan, meskipun tidak terdapat proses penegakan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Asep juga mengungkapkan dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan itu diduga dilakukan atas perintah tersangka untuk menghilangkan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem terkait.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucapnya.
Petugas yang mengetahui adanya dugaan tindakan ilegal tersebut kemudian membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli untuk mendalami perkara serta mengumpulkan bukti pendukung.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang yang diamankan meliputi 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Nomor Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Menjadi Sasaran
Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran pemantauan ilegal.
Menurut Asep, Listyo Sigit, Eko Hadi, dan Ahrie Sonta diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik. Selain itu, tindakan tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak log pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem intersepsi.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengatur prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan dalam pelaksanaan penyadapan.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas dugaan tindak pidana berdasarkan undang-undang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Tidak hanya itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pernyataan Herindra di Istana Kepresidenan pada Jumat (6/11/2026) menambah perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Meski menyebut tindakan para jenderal mengarah pada makar, Herindra belum mengungkap pihak yang diduga memerintahkan penyadapan maupun isi laporan yang akan disampaikannya kepada Presiden Prabowo.
Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada hasil penyidikan Bareskrim dan keterangan resmi pihak terkait. Pengungkapan perkara ini juga perlu memperhatikan proses pembuktian hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus melalui keterangan resmi aparat penegak hukum. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v






















Tinggalkan Balasan