EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Rieke Pitaloka Kritik Kepmendagri Serahkan Pulau Aceh ke Sumut

Rieke Pitaloka Kritik Kepmendagri Serahkan Pulau Aceh ke Sumut

Polemik empat pulau ini memicu ketegangan antara Aceh dan Sumut. Keputusan Mendagri dinilai melanggar hukum dan sejarah. Presiden Prabowo diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mencegah konflik berkepanjangan

Irvan oleh Irvan
17 Juni 2025
Kategori BERANDA, BREAKING NEWS, CEK FAKTA, DAERAH, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menilai keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) batal demi hukum. Politikus PDIP ini menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, bukan hukum rimba.

Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tertanggal 25 April 2025, memasukkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Rieke menilai hal ini bertentangan dengan hierarki perundang-undangan.

“Indonesia negara hukum, yang berlaku adalah hukum positif, bukan hukum rimba,” tegas Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Senin (16/6/2025).

Ia mengingatkan jasa Aceh dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. “Ingat Sejarah, Radio Rimba Raya Aceh Selamatkan Indonesia dari Agresi Belanda!” ujarnya.

Rieke mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik ini. “Para menteri adalah pembantu Presiden. Presiden Indonesia saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Rieke menjelaskan, Pasal 7 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. “Kepmendagri ini bertentangan dengan UU dan Perjanjian Helsinki,” katanya.

Perjanjian Helsinki 2005 menegaskan batas Aceh mencakup seluruh wilayah Keresidenan Aceh, termasuk Singkil dan pulau-pulaunya. Rieke mendorong revisi UU No. 5/1956 untuk mempertegas wilayah Aceh.

Rieke mengutip pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, yang menegaskan keempat pulau tersebut secara historis dan administratif milik Aceh. “Saya berterima kasih kepada Pak JK yang mengingatkan hal ini,” ucapnya.

Rieke menyampaikan empat poin penyelesaian:
1. Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 harus dibatalkan.
2. Dialog Sumut-Aceh harus sesuai hukum yang berlaku.
3. Penyelesaian harus menjaga komitmen Perjanjian Helsinki.
4. Revisi UU No. 5/1956 untuk memperkuat wilayah Aceh.

Tags: Acehhierarki perundangan.hukum rimbaJusuf KallaKepmendagriperjanjian helsinkiPrabowo SubiantoPulau LipanPulau PanjangRieke Diah Pitalokasengketa wilayahSumatera UtaraTito Karnavian
Post Sebelumnya

Prabowo Lakukan Courtesy Call ke Presiden Tharman

Post Selanjutnya

Cari Kerja Makin Susah Banyak Masyarakat Alih Profesi

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Post Selanjutnya
Cari Kerja Makin Susah Banyak Masyarakat Alih Profesi

Cari Kerja Makin Susah Banyak Masyarakat Alih Profesi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.