Komdigi Siapkan Aturan Tarif Kurir Makanan dan Paket, Ojol Bakal Terdampak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru terkait tarif jasa kurir untuk pengantaran makanan dan paket. Aturan ini disusun bersama Kementerian Perhubungan dan bertujuan menciptakan transparansi harga sekaligus memberikan perlindungan bagi pengemudi ojek online yang selama ini kerap mengeluhkan besaran komisi platform digital.
Latar Belakang Penyusunan Aturan
Regulasi tarif kurir ini muncul sebagai respons atas keluhan yang terus meningkat dari para pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi. Selama ini, penentuan tarif pengantaran sepenuhnya berada di tangan platform digital seperti Gojek, Grab, dan ShopeeFood, tanpa ada standar minimum yang melindungi pengemudi.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan menaikkan harga layanan bagi konsumen, melainkan memastikan pembagian keuntungan yang adil antara platform, pengemudi, dan merchant.
Poin-Poin Utama Regulasi
Berdasarkan draf yang sedang disusun, regulasi ini mencakup penetapan tarif minimum per kilometer untuk jasa pengantaran makanan dan barang, pembatasan maksimal potongan komisi platform terhadap pendapatan pengemudi, serta kewajiban transparansi rincian biaya yang ditampilkan kepada konsumen.
Aturan ini juga akan mengatur mekanisme penyesuaian tarif berdasarkan faktor-faktor seperti jarak tempuh, waktu pengantaran, dan kondisi cuaca. Pengemudi diharapkan mendapat kompensasi tambahan untuk pengantaran di jam sibuk atau kondisi cuaca buruk.
Respons dari Pelaku Industri
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap berdiskusi dengan pemerintah mengenai aturan tarif kurir ini. Mereka berharap regulasi tidak terlalu kaku sehingga menghambat inovasi dan daya saing platform.
Serikat Pekerja Ojek Online Indonesia menyambut positif rencana ini. Mereka telah lama mengadvokasi adanya standar minimum upah dan perlindungan bagi pengemudi yang selama ini berstatus mitra, bukan karyawan tetap.
Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi ini bisa rampung pada kuartal I 2027 setelah melalui proses konsultasi publik dan uji coba di beberapa kota besar. Pemerintah juga berencana membentuk lembaga pengawas independen yang bertugas memantau kepatuhan platform terhadap aturan tarif yang ditetapkan.























Tinggalkan Balasan