Hasilkan Rp3 Miliar dari Slot dan Togel, LT Alias T Terancam 9 Tahun Bui Usai Berkas P-21

Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari kasino, togel, slot, e-lottery, arcade hingga poker. Sistem transaksi dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, yang mengindikasikan target pasar utama adalah masyarakat dalam negeri.
Aminuddin Sitompul Hasrul Ekoin
Tersangka LT alias T (tengah) saat diamankan tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Bos situs judi online CIVICTOTO ini terbukti mengoperasikan jaringan perjudian lintas negara dengan omzet ratusan juta per bulan. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2026)

Jakarta, Ekoin.co – Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang menyasar masyarakat Indonesia melalui dua situs populer, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial LT alias T (40) yang diduga sebagai otak di balik operasional situs tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan aktivitas ilegal ini melalui patroli siber yang dilanjutkan dengan analisis dan profiling mendalam terhadap sejumlah platform judi daring.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari kasino, togel, slot, e-lottery, arcade hingga poker. Sistem transaksi dilakukan melalui rekening bank di Indonesia, yang mengindikasikan target pasar utama adalah masyarakat dalam negeri.

“Dari hasil profiling, diketahui bahwa pemilik dan pengendali situs tersebut adalah tersangka LT alias T yang telah mengoperasikan jaringan ini sejak 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka dibantu 17 orang karyawan yang beroperasi dari Kamboja. Struktur tim terdiri dari satu manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor.

Dari hasil penyidikan, LT diketahui meraup keuntungan fantastis sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Selama kurang lebih tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang dikantongi diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan ditahan sejak 6 Desember 2025 hingga 1 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait distribusi konten perjudian elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada 27 Maret 2026. Selanjutnya, proses tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights