Cambukan 100 Kali Membekas! Dua Pezina dan Empat Penjudi Dieksekusi Jaksa di Taman Sari

Kejari Banda Aceh laksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 terpidana di Taman Bustanussalatin. Dua pelaku zina dihukum 100 kali cambuk. Simak rinciannya di sini.
Salah seorang terpidana saat menjalani eksekusi uqubat cambuk di atas panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Kejari Banda Aceh mengeksekusi enam pelanggar Hukum Jinayat dengan rincian dua terpidana zina dihukum 100 kali cambuk, sementara sisanya terbukti melakukan ikhtilat dan maisir. (Foto: Ist/Ekoin)

Banda Aceh, Ekoin.co – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keenam terpidana terbukti melanggar sejumlah jarimah, yakni zina, ikhtilat, dan maisir.

Berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, dua terpidana berinisial WA dan I dijatuhi uqubat hudud berupa 100 kali cambukan karena terbukti melakukan jarimah zina.

Sementara itu, dua terpidana lainnya, NAF dan ZM, dijatuhi uqubat ta’zir masing-masing 30 kali cambukan dalam perkara jarimah ikhtilat, dengan pengurangan masa hukuman karena telah menjalani masa penahanan.

Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, yang terbukti melakukan jarimah maisir, masing-masing dijatuhi hukuman 9 kali cambukan, dengan salah satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Ia berharap, pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Verified by MonsterInsights