Cambukan 100 Kali Membekas! Dua Pezina dan Empat Penjudi Dieksekusi Jaksa di Taman Sari
Banda Aceh, Ekoin.co – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keenam terpidana terbukti melanggar sejumlah jarimah, yakni zina, ikhtilat, dan maisir.
Berdasarkan putusan yang telah ditetapkan, dua terpidana berinisial WA dan I dijatuhi uqubat hudud berupa 100 kali cambukan karena terbukti melakukan jarimah zina.
Sementara itu, dua terpidana lainnya, NAF dan ZM, dijatuhi uqubat ta’zir masing-masing 30 kali cambukan dalam perkara jarimah ikhtilat, dengan pengurangan masa hukuman karena telah menjalani masa penahanan.
Adapun dua terpidana lainnya, AG dan M, yang terbukti melakukan jarimah maisir, masing-masing dijatuhi hukuman 9 kali cambukan, dengan salah satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali setelah memperhitungkan masa tahanan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis guna memastikan kondisi fisik mereka layak untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bagian dari komitmen penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Ia berharap, pelaksanaan hukuman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. (*)






















Tinggalkan Balasan