Kemenkes Dituding ‘Membangkang’ Amanat MK! Mana Bukti Riset Ganja Medis yang Dijanjikan?
Jakarta, Ekoin.co – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti belum adanya riset komprehensif terkait pemanfaatan ganja medis di Indonesia yang seharusnya dilakukan pemerintah, khususnya oleh Kementerian Kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), yang membahas masukan terhadap RUU Narkotika dan Psikotropika.
Hinca menilai pemerintah belum menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi yang mendorong dilakukannya kajian ilmiah terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas meminta adanya riset ganja medis. Namun sampai saat ini belum terlihat kajian yang terbuka dan komprehensif. Ini penting untuk pembahasan RUU ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kebijakan berbasis bukti dalam merumuskan regulasi narkotika. Tanpa riset yang kuat, menurutnya, negara berisiko mengambil kebijakan yang tidak proporsional, baik dari sisi kesehatan maupun penegakan hukum.
Hinca juga menyinggung perbedaan karakteristik dampak antara jenis narkotika. Ia menyebut penyalahgunaan sabu kerap berkorelasi dengan tindak kriminal, sementara ganja dinilai memiliki karakter berbeda yang perlu diteliti lebih lanjut secara ilmiah.
Politisi asal Sumatera Utara itu turut mengangkat pengalaman di daerah pemilihannya di Simalungun, di mana tanaman ganja disebut pernah dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan non-psikoaktif, seperti perlindungan tanaman dan pakan ternak. Hal ini, menurutnya, membuka ruang diskusi mengenai potensi pemanfaatan terbatas yang terkontrol.
Lebih jauh, Hinca mengusulkan gagasan pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk ganja medis di Indonesia. Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah peredaran gelap, sehingga negara dapat mempertimbangkan skema legal terbatas untuk kepentingan riset dan medis dengan pengawasan ketat.
“Kalau yang dilarang adalah peredaran gelap, maka bisa dipikirkan kawasan khusus untuk ganja medis. Misalnya dibatasi di wilayah tertentu sebagai pusat riset dan rehabilitasi. Ini tentu perlu dikaji bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan berkelanjutan dalam penanganan narkotika, termasuk kemungkinan pemanfaatan terbatas yang dapat mendukung program rehabilitasi serta berkontribusi pada APBN.
Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih berada di kisaran 1,7 persen atau sekitar 3,3 juta orang. Hinca menilai pendekatan penanganan saat ini masih didominasi penegakan hukum, sementara aspek rehabilitasi dan pencegahan perlu diperkuat.
Sejumlah negara seperti Kanada, Jerman, dan Thailand telah lebih dulu mengembangkan regulasi ganja medis dengan pengawasan ketat. Namun di Indonesia, ganja masih tergolong narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sehingga belum dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Hinca menegaskan bahwa kunci dari seluruh perdebatan tersebut adalah riset ilmiah yang kredibel.
“Tanpa riset, kita hanya berdebat berdasarkan asumsi. Negara harus hadir dengan data,” pungkasnya. (*)






















Tinggalkan Balasan